BLORA ,detiksatu.com– Komandan Kodim (Dandim) 0721/Blora Letkol Inf Agung Cahyono, S.Sos., M.Han., meninjau progres pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di sembilan desa dan kelurahan di Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Senin (29/12/2025). Peninjauan dilakukan untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai target dan standar yang telah ditetapkan.
Dalam kegiatan tersebut, Dandim didampingi Pasiter Kodim 0721/Blora Kapten Inf Maningsun, Danramil 01/Blora Kapten Cpl Sumanto, serta kepala desa dan lurah setempat. Lokasi peninjauan meliputi Kelurahan Tambahrejo, Kelurahan Karangjati, serta Desa Kamolan, Jepangrejo, Jejeruk, Patalan, Purwosari, Tempuran, dan Sendangharjo.
Letkol Inf Agung Cahyono mengatakan, pembangunan KDKMP di wilayah Kecamatan Blora Kota saat ini menunjukkan progres yang cukup baik. “Pembangunan ini masuk gelombang kelima yang dimulai sekitar 25 November. Dalam waktu satu bulan, progresnya sudah cukup signifikan dan sesuai harapan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, target pembangunan KDKMP secara nasional adalah maksimal tiga bulan, sehingga diharapkan pada Maret 2026 seluruh KDKMP sudah dapat diluncurkan dan mulai beroperasi secara serentak oleh Kementerian Koperasi. “Harapannya, pada Maret nanti KDKMP sudah launching operasional bersama di seluruh Indonesia,” katanya.
Di Kabupaten Blora sendiri, tercatat terdapat 295 koperasi yang ditargetkan terbangun. Hingga saat ini, sebanyak 177 koperasi di seluruh kecamatan telah memasuki tahap progres pembangunan. “Masih ada sekitar 90 desa yang belum berprogres, dan kendala utamanya adalah ketersediaan lahan,” jelas Letkol Inf Agung Cahyono.
Menurutnya, kendala lahan umumnya terjadi di wilayah kelurahan yang tidak memiliki aset jelas. Sementara di desa, aset seperti tanah kas desa atau bengkok relatif tersedia. “Untuk kelurahan, kami masih berkoordinasi dengan Satgas Penyedia Lahan sesuai Inpres Nomor 17, dimana Kemendagri bertanggung jawab atas penyediaan lahan,” ungkapnya.
Kodim 0721/Blora juga terus mendorong dan memfasilitasi koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Perhutani, Pertamina, BUMN, maupun Pemda, bagi desa yang akan memanfaatkan lahan milik negara. “Jika izin sudah turun, lahan tersebut akan didaftarkan ke portal Agrinas agar bisa segera dibangunkan,” tambahnya.
Terkait kriteria lahan KDKMP, Letkol Inf Agung Cahyono menegaskan terdapat empat syarat utama. Pertama, status kepemilikan lahan harus jelas dan legal, bukan milik pribadi/swasta. Kedua, luas lahan minimal sekitar 1.000 meter persegi untuk bangunan berukuran 20x30 meter berikut area parkir. Ketiga, lokasi harus strategis secara ekonomi dan bisnis. Keempat, lahan tidak berada di kawasan rawan bencana.
“Penentuan lahan harus melalui musyawarah desa agar disepakati bersama oleh masyarakat. Untuk mekanisme pemanfaatan lahan milik Perhutani, Pertamina, atau BUMN, skema sewa atau pinjam pakai akan diatur lebih lanjut oleh Pemkab dan instansi terkait. Yang terpenting saat ini, lahan tersedia dan legal agar pembangunan bisa berjalan,” pungkasnya.

