BOGOR, --Jerat Hukum News, pemberitaan di media tentang Proyek pembangunan Groundsill Sungai Cipamingkis Tahap III yang dikerjakan oleh PT SAC di kec jonggol terjadi perhatian publik
Yang mana dalam pemberitaan proyek tersebut diduga menggunakan tanah urukan hasil galian ilegal, Dugaan ini memunculkan persoalan serius, baik dari aspek hukum maupun integritas pelaksanaan proyek negara yang menggunakan dana publik. 18/12/2025
Tim PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) bogor timur mencoba mengklarifikasi langsung kekantor PT SAC 17/12/25 terkait berita yang sudah beredar di publik, dan bertemu dengan bagian security dan mengarahkan kami kepada seseorang yang juga mengaku bagian keamanan,
Dalam dialok tersebut kami menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan kami untuk mengkonfirmasikan langsung kepada pihak manajemen PT SAC terkait berita yang telah mencuak ke publik, yang diduga menggunakan urukan galian ilegal,
Keamanan PT SAC berinisial A yg diduga sebagai aparatur negara yang masih aktif (TNI AL) menyampaikan ke media dengan tegas ini tanah tidak ilegal kalau ilegal sudah lama proyek ini di hentikan mas KDM juga pernah kesini kok ninjau, kita di backup kejaksaan tinggi PUPR pekerjaan umum, tidak ada yang bisa ketemu dengan menejemen, Kalau tidak lewat saya dengan menunjuk dirinya sendiri.
Sikap oknum TNI AL yang mengaku sebagai keaman PT SAC yang mengerjakan Proyek pembangunan Groundsill Sungai Cipamingkis Tahap III Proyek strategis nasional ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp86,7 miliar (termasuk PPN 11%) yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2025, dengan masa pelaksanaan 280 hari kalender dan masa pemeliharaan 360 hari kalender, dengan secara tegas menghalangi - halangi PERS untuk mendapatkan informasi.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur Kemerdekaan Pers sebagai wujud kedaulatan rakyat, menjamin hak publik atas informasi, menetapkan asas (demokrasi, keadilan, supremasi hukum) serta fungsi pers (informasi, hiburan, kontrol sosial).
Hingga berita ini di terbitkan PWRI botim mencoba mendapatkan informasi identitas oknum tersbut guna mengkonfirmasi kepada kesatuan oknum tersebut. A Ndraha

