Diduga Terjadi Pembabatan Hutan Lindung di Desa Erelembang, Gunakan Alat Berat

Desember 14, 2025 | Desember 14, 2025 WIB Last Updated 2025-12-14T12:43:21Z
Sulawesi,detiksatu.com ll Aktivitas pembukaan lahan yang diduga dilakukan secara ilegal terjadi di kawasan hutan lindung Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao, antar dusun erelembang dan Dusun Ma’Lenteng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kegiatan tersebut disinyalir menggunakan alat berat, sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan dan hutan lindung,yang cukup signifikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, kawasan hutan yang selama ini berfungsi sebagai daerah tangkapan air dan penyangga ekosistem setempat kini mengalami penggundulan. Sejumlah pohon besar dilaporkan tumbang, sementara struktur tanah berubah akibat aktivitas alat berat.


Sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran atas dampak lingkungan yang ditimbulkan, khususnya potensi banjir, longsor, serta terganggunya sumber air yang selama ini menjadi penopang kebutuhan masyarakat. Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan penindakan.


Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi mengenai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.sekalipun sudah ada yang diduga inisial AA dan kawan kawan. Namun demikian, menurut informasi sudah dalam pemeriksaan APH. dan juga aparat setempat disebut sebut ada keterkaitan namun di bantah oleh kepala Desa Erelembang, itu tidak benar karena itu cuman anggapan masyarakat dan kita lihat kedepannya, siapa siapa yang terlibat, jelas kepala Desa Erelembang kecamatan Tombolo Pao. saat di konfirmasi lewat telepon Whatsap 


Ancaman Sanksi Hukum
Apabila terbukti melakukan pembabatan hutan lindung tanpa izin, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 50 ayat (3) huruf e, yang melarang setiap orang melakukan penebangan dan pemanfaatan hasil hutan di kawasan hutan tanpa izin.
Pasal 78 ayat (5) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.


Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Pasal 12 huruf b dan c, yang melarang penggunaan alat berat serta pembukaan lahan di kawasan hutan secara ilegal.


Pasal 82 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda Rp1,5 miliar hingga Rp10 miliar.


Selain sanksi pidana, aparat penegak hukum juga dapat menjatuhkan pidana tambahan, berupa penyitaan alat berat serta kewajiban pemulihan fungsi kawasan hutan.


Desakan Penegakan Hukum
Masyarakat setempat mendesak pemerintah daerah, Balai Pengelolaan Hutan, serta aparat penegak hukum untuk segera memprosesnya sesuai UU di atas.

 
Dan menghentikan segala bentuk aktivitas didalam kawasan hutan lindung di wilayah kecamatan Tombolo Pao dan Gowa pada umumnya.yang berpotensi merusak kawasan hutan lindung tersebut. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting guna menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya bencana ekologis di wilayah pegunungan Tombolo Pao.


Pelaku perusakan hutan lindung, kini di infokan bawah sudah dalam penanganan polres Gowa. Kanit tipiter polres Gowa yang di hubungi lewat telepon Whatsap dan chat tapi sampai berita di turunkan belum ada jawaban. 

Red-hakim
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Terjadi Pembabatan Hutan Lindung di Desa Erelembang, Gunakan Alat Berat

Trending Now