Pengikut

Dugaan tak Perhatikan Warga Miskin dan Lumpuh di Lebak, Ada Celah yang Harus di Gali : Soal Desil

Redaksi
Desember 31, 2025 | Desember 31, 2025 WIB Last Updated 2025-12-31T13:10:11Z
Lebak, detiksatu.com || Setelah beredar luas pemberitaan mengenai salah satu warga bernama Armi (26) yang Lumpuh cacat sejak lahir dengan kondisi yang sangat mengkhawatirkan, kemudian juga ada tudingan Pemerintah Desa tidak mengurus bantuan untuk Ibu Aisyah (Ibunda Armi) yang padahal dalam kondisi kesulitan ekonomi, sehingga Ibu Aisyah belum pernah mendapatkan bantuan apapun, baik berupa beras, minyak goreng, serta uang tunai (BLT), Kepala Desa Panancangan, Elis Nuraeni, angkat bicara setelah Awak media detiksatu.com mengkonfirmasi langsung lewat pesan WhatsApp, pada Rabu, (31/12/2025).

"Kami gak pernah tidak memperhatikan, bahkan kami pernah mengajukan ke dinsos." Jawabnya lewat pesan chat WA.

Dari jawaban itu jelas terungkap fakta bahwa Ibu Aisyah dan Armi tidak mendapatkan program bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah. Padahal jenis bantuan dari pemerintah yang disalurkan lewat desa ada beragam jenis, seperti PKH, BPNT, BLT Kesra, Disable dan sebagainya. Namun tak satupun diperolehnya.

Tentu hal tersebut menjadi pertanyaan publik, ada apa dengan pemerintah desa Panancangan yang tidak mengakses  program bantuan untuk ibu Aisah dan Armi buah hatinya.

Ada Hal yang ganjil, satu pertanyaan tim awak media yang tidak dijawab oleh Kepala Desa, Soal desil. Berapa desil ibu Aisyah?

Elis Nuraeni, tak menjawab

Lagi lagi soal desil yang menjadi dasar penentu bagi penerima manfaat untuk mendapatkan bantuan. Desil satu sampai lima adalah  yang berhak untuk mendapat bantuan pemerintah (Bansos).

Kategori Desil 1 sangat miskin, Desil 2 miskin, dan desil 3 hampir miskin, Desil 4 Rentan Miskin, Desil 5 Pas- pasan, Desil 6 Enam keatas tidak mendapatkan prioritas bantuan sosial (Bansos)

Kriteria desil itu merupakan standarisasi untuk mendapatkan program bantuan pemerintah.

Namun dilapangan sering ditemukan ada warga dengan tingkat ekonomi mampu tapi mendapat Bantuan Sosial. Sementara yang miskin tidak mendapatkannya. Lantas yang menjadi pertanyaan betulkah desil itu diterapkan,bagaimana cara menentukan desil pada warga? Apakah desil itu bisa  dirubah ? 

Mengenai soal Desil, Siti Khadijah selaku Tim Khusus Relawan Pembela Masyarakat (RPM) angkat bicara. 

“Banyak masyarakat yang meminta saya untuk mendampingi mengurusi sejumlah program bantuan. Seperti bantuan PKH, BPNT serta BPJS Kesehatan yang non aktif. Kemudian, setelah saya kroscek ke pihak Desa ataupun ke Dinas Sosial, keterangan dari pihak terkait bahwa masyarakat tersebut masuk Desil 6. Padahal secara realitanya, masyarakat yang saya dampingi kondisi ekonominya kurang mampu bahkan ada juga yang benar-benar tidak mampu,”tegas Siti kepada awak media, Senin 29 Desember 2025.

Seharusnya, kata Siti, masyarakat yang jelas secara fakta kondisinya tidak cukup secara ekonomi bahkan ada juga yang benar-benar tidak mampu itu masuk ke Desil 2 atau Desil 3. Namun, ketika ia kroscek, keterangan dari pihak terkait desil yang ditetapkan kepada masyarakat tersebut adalah Desil 6.

“Itulah yang kini menjadi masalah ataupun menghambat masyarakat mengurusi haknya dalam menerima bantuan sosial,”ujar Siti Khadijah.

Seharusnya, kata Siti, pihak terkait yang diberikan kewenangan oleh pemerintah dalam melakukan pendataan kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Lebak, intens melakukan pendataan ulang secara berkala. Sehingga, mereka mengetahui secara langsung mana yang katagorinya mampu dan tidak mampu.

“Jadi, saya kira banyak terjadi kekeliruan yang terjadi dilapangan. Artinya, tidak bisa dong misalnya masyarakat yang memiliki rumah yang ditembok namun ternyata masyarakat tersebut tidak berpengahsilan tetap atau kerja serabutan. Dan, ada juga rumah itu hanyalah warisan dari orang tua. Bahkan ada juga warga yang rumahnya tergusur oleh pembangunan pemerintah tetapi warga itu tidak mempunyai pengahsilan tetap. Itulah yang menjadi kendala dan kini banyak dikeluhkan oleh masyarakat,”tegas Siti.

Untuk itu, Siti berharap adanya kroscek ulang kepada masyarakat baik di pelosok maupun di kota, untuk memastikan kondisi masyarakat yang akan ditetapkan Desilnya.

“Kalau hanya melihat dari sisi misalnya rumah tembok dan di anggap mampu, dari mana dasar kemampuannya, Sementara masyarakat itu tidak berpengasilan tetap atau kerjanya serabutan, kan itu tidak sesuai dan tidak adil. Bahkan, lebih parahnya, ada juga saya temukan warga yang benar-benar tidak mampu kok masuk ke Desil 6 itu kan konyol dan menurut saya tidak sesuai. Saya meminta dengan tegas agar dilakukan kroscek secara berkala agar penetapan Desil sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Jangan sampai pendaataan Desil tersebut dilakukan asal-asalan, sehingga banyak masyatarakat yang tidak diberikan haknya untuk mendapatkan bantuan. Saya akan konsisten dan komitmen untuk menyuarakan kebenaran dan fakta dilapangan, karena saya ikut merintih melihat realita kehidupan masyarakat yang kurang mampu atau bahkan tidak mampu tidak mendapatkan bantuan,” tandas Siti Hadijah.

Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) I Pemerintah Kabupaten Lebak, Alkadri meminta agar adanya gerakan dor to dor kepada masyarakat. Baik dari pihak Desa bersama RT RW untuk dilakukan pendataan kondisi masyarakatnya tersebut. Sehingga, data tersebut dapat disinkronkan ulang dengan BPS (Badan Pusat Statistik).

“Jadi, ketika data tersebut sudah sinkron antara BPS dengan pihak Desa maupun dari Dinas Sosial yang sudah melakukan kroscek atau dor to dor ke masyarakat, saya kira tidak mungkin ada kekeliruan seperti yang dikeluhkan oleh masyarakat terkait Desil,”ujar Alkadri.

Alkadri menegaskan, meskipun pendataan Desil itu dilakukan oleh BPS, akan tetapi, pihak Desa maupun Dinas Sosial diharapkan dapat melakukan kroscek pendataan secara maksimal.

“Ini kan soal hak masyarakat dalam mendapatkan bantuan. Tetapi, karena Desilnya tidak sesuai, akhirnya yang seharusnya masyarakat itu mendapatkan bantuan menjadi terhambat bahkan tidak mendapatkan bantuan. Itu kan menjadi tidak adil, bahkan akhirnya berpotensi adanya ketidak beresan penyaluran bantuan sosial atau tidak tepat sasaran dalam penyaluran bantuan tersebut,” katanya.

Kata Alkadri, bantuan sosial adalah Program Pemerintah yang salah satunya sebagai upaya dalam penaggulangan kemiskinan dan mensejahterakan masyarakat yang kurang mampu.

“Program bantuan sosial ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat apalagi warga kurang mampu. Jadi, saya minta untuk dilakukan pendataan secara baik dan benar, sehingga bantuan tersebut disalurkan dengan tepat sasaran,”tandas Alkadri.

Perlu diketahui, Desil adalah sistem yang digunakan pemerintah Pusat untuk menentukan siapa yang berhak menerima berbagai bantuan sosial. Dan tolak ukur penentuan desil semestinya melalui kajian yang komprehensif agar tepat sasaran dan tujuan.(Jul/Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan tak Perhatikan Warga Miskin dan Lumpuh di Lebak, Ada Celah yang Harus di Gali : Soal Desil

Trending Now