Kasatpol pp Kota Medan Diduga Abaikan Dan Langgar Perintah Walikota Medan Pasca Pelantikan

Redaksi
Desember 17, 2025 | Desember 17, 2025 WIB Last Updated 2025-12-17T00:54:42Z
Medan - detiksatu.com II Guna memperoleh penghasilan dari pendapatan daerah(PAD) Adalah Dari Salah Satu Bentuk Retribusi Di Pemko Medan,Yaitu Dari Iuran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Ataupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Satu Unit Bangunan Ruko Jalan Tuasan Diduga Menyalahi Izin PBG Serta Melanggar Aturan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) Dan Garis Sempadan Bangunan (GSB) Hingga Saat ini Masih Berdiri Kokoh Tidak Tersentuh Aparat Penegak Peraturan Daerah (Perda) Yakni Satpol pp.

Adapun Bangunan Lainnya Yang Menyalahi Izin PBG, Yakni Bangunan Ruko Jalan Rakyat, Dari Empat Bangunan Rumah Toko (Ruko) Yang Dirikan, Satu Unit Ruko Diantaranya Diduga Menyalahi Izin PBG Atau tidak Memilik PBG, Hanya Tiga Unit Ruko Yang Memiliki PBG, Namun Sampai Saat Ini Belum ada Tindakan Tegas Eksekusi Pembongkaran Satu Ruko tersebut.

Dimana Sebelumnya Empat Bangunan Rumah Toko (Ruko) Yang Berlokasi Dijalankan Rakyat Sudah Pernah Dilakukan Upaya Penyegelan Dari Satpopp kota Medan, Dan diduga Bangunan tersebut tidak memiliki PBG, 

Dengan Maraknya Bangunan Yang diduga Menyalahi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Dikawasan Kota Medan Terkesan Tidak Tersentuh Aparat Penegak Peraturan Daerah (Perda) Yakni Satpol pp.

Dilokasi Berbeda Diduga Muhammad Yunus Sebagai Kasatpolpp Dan Kiki Seketaris pol PP Medan Sama Sama Kompak Blokir Nomor wartawan Sampai Hingga Saat Ini.

Dari Dua Pemimpina Pejabat Satpol pp Medan Diduga Memblokir nomor wartawan, 
bisa jadi karena Satpol PP merasa privasinya terganggu, tidak suka dengan pemberitaan, atau ingin menghindari pertanyaan kritis, yang menunjukkan upaya membungkam kritik dan membatasi akses informasi publik,

Dan meskipun Satpol PP punya tugas menegakkan perda dan ketertiban umum, Namun blokir ini bisa dianggap sebagai tindakan represif yang menghambat fungsi pers bebas dalam mengawasi kinerja pemerintah. 

Ironisnya, Satu unit bangunan Rumah toko (ruko) dengan ketinggian.mencapai 4 lantai dijalan Tuasan, kelurahan Sidorejo Hilir, kecamatan medan tembung kota medan. Sumatera hingga saat ini masih melakukan pengerjaan seperti biasa diduga merasa kebal hukum.

Pemilik bangunan diduga merasa kebal hukum, dan diduga satpol pp menerima upeti dari pihak pembangunan. Dikarenakan tidak Adanya tindakan tegas dari penyegelan maupun pembongkaran gedung bangunan tersebut.

Sebelumnya Diberitakan : Anggota satpol pp kota medan sudah mendatangi kelokasi Pada Hari Rabu,26/11/2025, Namun Kedatangan Anggota Satpol pp Kota medan tidak Melakukan Penindakan Tegas Terhadap Bangunan Yang  diduga Menyalahi Izin PBG Maupun melanggar Sempadan Jalan.

Namun Hingga Saat ini Rabu,17/12/2025, bangunan ruko tersebut masih berdiri kokoh, belum ada Penindakan tegas dari aparat penegak peraturan daerah (Perda) yakin satuan polisi pamong praja ( Satpol PP).
Reporter : Habib
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasatpol pp Kota Medan Diduga Abaikan Dan Langgar Perintah Walikota Medan Pasca Pelantikan

Trending Now