Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan kejadian tersebut menjadi peringatan serius bagi perusahaan pembiayaan dalam menerapkan mekanisme penagihan kredit di lapangan.
“Dengan adanya peristiwa ini, menjadi evaluasi bagi seluruh perusahaan pembiayaan leasing untuk bisa mengatur regulasi yang tepat,” kata Budi kepada wartawan, detiksatu.com (14/12/2025
Menurutnya, penagihan kredit kendaraan seharusnya dilakukan melalui jalur administratif. Ia menegaskan, bila kredit bermasalah dan objek jaminan fidusia telah terdaftar, perusahaan pembiayaan semestinya memanggil debitur untuk membahas penyelesaian di kantor, bukan melakukan penarikan paksa di jalan.
Bukan mengambil atau memberhentikan secara paksa customer yang ada di jalanan,” ujar Budi.
Ia menilai praktik penarikan di jalan kerap terjadi karena petugas lapangan tidak dibekali surat perintah kerja (SPK) yang jelas serta pemahaman hukum yang memadai.
Akibatnya terjadi pencegatan, pemberhentian, bahkan perampasan,” ujarnya.

