Lebak, detiksatu.com – LSM GMBI Distrik Kabupaten Lebak menerima laporan dugaan perusakan lahan milik warga yang diduga dilakukan oleh sebuah perusahaan peternakan ayam di Kampung Cikapek, Desa Sarageni, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Jumat (12/12/2025).
Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, menyatakan pihaknya mendukung keberadaan investor di Kabupaten Lebak, namun menegaskan bahwa setiap investor wajib mentaati hukum dan tidak boleh merugikan masyarakat.
“Saya sebagai LSM yang memiliki peran dalam Bela Negara tentu mendukung pertumbuhan ekonomi. Namun pertumbuhan ekonomi itu harus sesuai aturan, dan tidak boleh mengorbankan hak masyarakat,” tegas King Naga.
Ia menyebut laporan yang diterima GMBI sangat serius, karena berkaitan dengan dugaan perusakan tanah/lahan warga oleh perusahaan peternakan.
“Hari ini kami menerima pengaduan dari salah satu korban atas kerusakan lahan yang diduga dilakukan pihak perusahaan. Kami akan melakukan advokasi penuh agar masyarakat mendapatkan hak dan keadilannya sesuai Undang-Undang,” ujar King Naga.
Ia menegaskan, GMBI tidak akan tinggal diam ketika ada warga Lebak yang mengalami ketidakadilan.
“GMBI akan selalu berada di garda terdepan jika ada masyarakat Lebak yang dizalimi. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tutupnya.(Jul/Red)

