Pekalongan — detiksatu. com II Beredarnya Surat aduan Kepala Desa Randumuktiwaren Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan, Ketua Sekretariat Bersama (Sekber) Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) Pekalongan Raya, Ali Rosidin dengan beberapa awak media melakukan klarifikasi resmi dengan Camat Bojong pada Jumat (12/12) .
Camat Bojong, Farid Abdul Khakim, S.STP.M.M saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat aduan Kades Randumuktiwaren kepada Polda Jawa Tengah.
Adapun hasil klarifikasi dengan Camat Bojong diantaranya:
1. Camat Benarkan Surat Pengaduan Kades ke Polda
Camat Bojong membenarkan adanya surat pengaduan resmi dari Kades Randumuktiwaren kepada Kapolda Jateng. Pihak Kecamatan Bojong juga disebut telah menerima tembusan dari surat tersebut. Laporan itu sebelumnya dibuat terkait dugaan fitnah, intimidasi dan gangguan ketertiban yang dialami oleh Kades.
2. Camat Harapkan Penyelesaian Secara Kekeluargaan.
Meskipun laporan telah masuk ke aparat penegak hukum (APH), Camat berharap persoalan antara Kades dan warga dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Menurutnya, mediasi dan dialog terbuka dinilai lebih bijak guna menjaga keharmonisan dan stabilitas sosial di Desa Randumuktiwaren.
3. LHP Inspektorat Menunggu Tindak Lanjut Kades
Farid juga menyampaikan bahwa terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Pekalongan, saat ini prosesnya menunggu tindak lanjut dari Kepala Desa. LHP tersebut telah diterima pada 13 November 2025, dan sesuai mekanisme, Kades diberi waktu 60 hari kerja untuk merespons serta menindaklanjuti rekomendasi yang tercantum dalam laporan tersebut.
"Kami berharap dengan adanya klarifikasi ini guna menjaga akurasi informasi publik serta mendorong penyelesaian masalah secara damai dan berimbang dan mengimbau pada semua pihak agar tetap mengedepankan musyawarah demi terciptanya suasana yang kondusif di Desa Randumuktiwaren" pungkasnya.(tim)

