Cirebon, detiksatu.com || Praktisi hukum senior sekaligus Founder Indonesia Halal Watch (IHW), Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH., MH., menyoroti maraknya bangunan liar dan aktivitas berjualan di atas saluran tersier serta bahu jalan di wilayah Cirebon, khususnya sepanjang jalur Arjawinangun–Gegesik–Jagapura. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran hukum yang berdampak langsung pada kerusakan lingkungan dan kemacetan lalu lintas.
“Apa yang terjadi di Cirebon sudah sangat mengkhawatirkan. Saluran tersier ditutup, drainase di atasnya dibangun, dan bahu jalan dipakai untuk berdagang. Ini jelas merusak fasilitas umum dan menciptakan risiko banjir besar,” kata Ikhsan di Jakarta, Kamis (12/12/2025).
Ia merujuk Fatwa MUI tentang Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut yang disahkan pada Munas XI MUI 2025, yang menegaskan bahwa membuang sampah ke sungai dan danau adalah perbuatan haram. Menurutnya, tindakan menutup saluran tersier memiliki dampak serupa karena menyebabkan sedimentasi, penyumbatan aliran, dan kerusakan ekosistem.
“Ketika saluran air ditutup atau dipersempit oleh bangunan liar, air tidak lagi memiliki jalur untuk mengalir. Hasilnya, genangan terjadi di mana-mana dan masyarakat yang tidak bersalah terkena dampaknya,” tegasnya.
Ikhsan menambahkan bahwa kondisi di Cirebon menunjukkan contoh nyata bagaimana pelanggaran fasilitas umum memicu masalah beruntun. Aktivitas jualan di bahu jalan menyebabkan penyempitan jalan dan mengganggu arus lalu lintas, sementara bangunan di atas drainase memperburuk kualitas lingkungan.
“Masyarakat membangun seenaknya, menutup drainase, dan mengambil bahu jalan tanpa memikirkan pengguna jalan lainnya. Ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai moral dan ajaran agama,” ujarnya.
Dari sisi regulasi, Ikhsan menegaskan bahwa aturan sangat jelas. Pergub Jawa Barat Nomor 41/2013 dan Perda Jawa Barat Nomor 21/2012 melarang pendirian bangunan di sempadan jalan dan mengatur kewajiban pembongkaran bangunan yang melanggar. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 bahkan memberi ancaman pidana bagi pihak yang mengganggu fungsi jalan.
“Aturan sudah lengkap, tetapi pelanggaran tetap terjadi. Itu sebabnya penegakan hukum di Cirebon harus diperkuat. Tidak boleh ada pembiaran,” tegasnya.
Ikhsan menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait pembongkaran bangunan liar di atas fasilitas umum dan fasilitas sosial. Ia menilai langkah tersebut sangat mendesak mengingat risiko banjir dan kerugian masyarakat yang semakin besar.
“Kami mendukung langkah Gubernur Jabar. Bangunan liar di Cirebon harus dibongkar. Ini demi keselamatan warga, kelancaran lalu lintas, dan kelestarian lingkungan. Fasilitas umum adalah hak bersama, bukan untuk dikuasai pribadi,” ungkapnya.
Red-Ervinna

