Pengikut

KPK Bongkar Celah Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Skema Banper Dinilai Rawan Konflik Kepentingan Pemerintah Diminta Benahi Tata Kelola

Redaksi
Desember 28, 2025 | Desember 28, 2025 WIB Last Updated 2025-12-28T02:13:12Z
Jakarta, detiksatu.com || KPK soroti program makan bergizi gratis dinilai miliki celah korupsi dan konflik kepentingan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti adanya potensi celah korupsi dalam sejumlah program strategis pemerintah, salah satunya Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program unggulan yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat tersebut dinilai memiliki kerentanan pada aspek tata kelola, khususnya dalam mekanisme pengadaan dan penyaluran anggaran.

Sepanjang tahun 2025, KPK tercatat telah melakukan sebanyak 20 kajian sebagai bagian dari upaya pencegahan dan monitoring terhadap potensi risiko korupsi dalam berbagai kebijakan dan program pemerintah. Kajian tersebut mencakup evaluasi terhadap perencanaan, pelaksanaan, hingga sistem pengawasan program-program strategis nasional.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada Minggu (28/12/2025). Ia mengungkapkan bahwa hasil kajian yang dilakukan KPK menemukan adanya kerentanan sistemik dalam sejumlah program pemerintah yang berpotensi membuka ruang terjadinya praktik korupsi, konflik kepentingan, serta lemahnya tata kelola anggaran negara.
“Salah satu yang menjadi perhatian serius KPK adalah Program Makan Bergizi Gratis. Program ini memiliki risiko cukup tinggi, terutama pada aspek mekanisme pengadaan yang menggunakan skema Bantuan Pemerintah atau Banper,” ujar Johanis Tanak.

Menurut KPK, penggunaan skema Banper dalam pelaksanaan Program MBG berpotensi memperpanjang rantai pelaksanaan program. Kondisi tersebut dinilai membuka peluang terjadinya konflik kepentingan, melemahkan prinsip transparansi, serta mengurangi akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.

Panjang dan kompleksnya rantai distribusi, ditambah dengan pelibatan banyak pihak tanpa sistem pengawasan yang ketat dan terintegrasi, dinilai rawan disalahgunakan. 

Risiko penyimpangan dapat terjadi baik dalam proses pengadaan barang dan jasa, penentuan penyedia, hingga penyaluran anggaran kepada pihak-pihak terkait.
“Dari hasil kajian kami, skema pengadaan melalui Banper memiliki kerentanan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Jika tidak ditata dengan baik, kondisi ini dapat menjadi celah terjadinya penyimpangan dan praktik korupsi,” tegas Johanis Tanak.

KPK juga menyoroti ketidakjelasan pembagian peran dan kewenangan antara kementerian dan lembaga terkait dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Program MBG. Menurut KPK, tumpang tindih kewenangan serta lemahnya koordinasi antarpemangku kepentingan berpotensi memperbesar risiko penyalahgunaan anggaran.

Selain itu, lemahnya regulasi teknis yang mengatur pelaksanaan program, serta belum optimalnya sistem pengawasan yang terintegrasi, turut memperburuk potensi terjadinya penyimpangan. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat efektivitas program dan merugikan keuangan negara.

Sebagai langkah pencegahan, KPK merekomendasikan sejumlah perbaikan strategis. Di antaranya adalah penataan ulang mekanisme pengadaan Program MBG agar lebih sederhana, transparan, dan akuntabel. KPK juga mendorong penguatan regulasi pendukung, kejelasan pembagian tugas dan kewenangan antarinstansi, serta peningkatan pengawasan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program.

Tidak hanya Program Makan Bergizi Gratis, KPK juga melakukan kajian terhadap sejumlah program pemerintah lainnya. Hasil kajian tersebut menemukan adanya kelemahan pada aspek tata kelola, regulasi, serta sistem pengendalian internal yang berpotensi menimbulkan risiko korupsi apabila tidak segera diperbaiki.

Kajian-kajian tersebut merupakan bagian dari strategi pencegahan KPK agar potensi kerugian negara dapat diminimalkan sejak dini. Dengan pendekatan pencegahan, KPK berharap praktik korupsi dapat dicegah sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas bagi masyarakat dan keuangan negara.
Johanis Tanak menambahkan, sebagian rekomendasi yang disampaikan KPK telah ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait dalam bentuk rencana aksi perbaikan. 

KPK akan terus memantau pelaksanaan rekomendasi tersebut guna memastikan perbaikan berjalan efektif, konsisten, dan berkelanjutan.
“KPK mendorong seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menjadikan rekomendasi ini sebagai bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi,” tandasnya.

KPK menegaskan bahwa penguatan upaya pencegahan korupsi dalam program strategis nasional, termasuk Program Makan Bergizi Gratis, sangat penting agar tujuan utama program yakni meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat dapat tercapai secara optimal tanpa dikotori oleh praktik penyimpangan, konflik kepentingan, maupun kepentingan pribadi.


Red-Ervinna
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPK Bongkar Celah Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Skema Banper Dinilai Rawan Konflik Kepentingan Pemerintah Diminta Benahi Tata Kelola

Trending Now