lagi Lagi, Viral Polri Bisnis Parkir Perbayar Halaman Polda Metro Jaya, Ini Penjelasan nya.

Redaksi
Desember 04, 2025 | Desember 04, 2025 WIB Last Updated 2025-12-04T15:35:38Z
Jakarta, detiksatu.com _ Seorang warga bernama Fridik Makanlehi alias Fritz Alor Boy memprotes tarif parkir di gedung utama Polda Metro Jaya karena baru hitungan menit berada di area Polda sudah dikenakan tarif Rp4 ribu. Kejadian itu direkamnya dan video viral di media sosial.

Terkait hal ini, Kayanma Polda Metro Jaya AKBP Agus Rizal menegaskan parkir berbayar di lingkungan Polda Metro Jaya memiliki dasar hukum yang jelas. Kebijakan ini diterapkan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat maupun daerah yang mengatur pemanfaatan aset negara secara resmi dan bertanggung jawab.

Agus menjelaskan, tarif parkir mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, dengan tarif untuk mobil berkisar Rp3.000–Rp12.000 per jam, bus dan truk Rp4.000–Rp12.000 per jam, sepeda motor Rp1.000–Rp4.000 per jam, serta sepeda Rp1.000 sekali parkir.

Selain itu, kebijakan parkir juga berlandaskan PMK No. 115/PMK.06/2020 mengenai pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang harus memberikan pemasukan kepada negara melalui PNBP.

Agus menegaskan Polda Metro Jaya bukan satu-satunya instansi pemerintah yang menerapkan parkir berbayar. Sejumlah fasilitas pelayanan publik seperti Polda Jawa Timur, Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, RSUP Fatmawati, RS Harapan Kita, hingga beberapa RSUD di Jabodetabek dan daerah lain juga menjalankan kebijakan serupa demi menjaga ketertiban dan kualitas pelayanan.


Kami mengajak masyarakat untuk tetap menggunakan kantong parkir resmi, selalu meminta karcis, dan segera melaporkan jika ada pungutan liar. Silakan hubungi Call Center Polisi 110 bila menemukan pelanggaran,” kata AKBP Agus Rizal, dalam keterangan tertulis, Rabu.

Marah-marah karena Parkir
Dalam rekaman, Fritz terlihat berdiri di pintu keluar parkir sambil memarahi penjaga parkir. Ia mengaku hanya beberapa menit memarkir kendaraan, namun tetap dipungut tarif seperti kendaraan yang sudah parkir lama.

"Baru 2 menit masuk sudah dikenakan Rp4 ribu. Ini adalah permainan kotor permainan busuk parkiran di Polda Metro Jaya. Masyarakat model begini. Ini disusahkan. Kalau tidak tertib oknum-oknum parkir model begini," kata Fritz dalam video yang beredar dikutip dari akun Instagram @folkkonoha, dikutip Kamis (4/12/2025).

Fritz menilai kondisi itu memberatkan masyarakat, apalagi mereka yang datang untuk keperluan pelayanan, bukan untuk jalan-jalan. Terlebih Polda Metro Jaya merupakan tempat pelayanan.

Maksudnya apa pak Kapolda? Baru masuk 2 menit diminta Rp4 ribu. Nah bagaimana dengan rakyat kecil yang berjam-jam di sini. Kalian tahu ini bikin susah, telepon tuh pimpinan kalian. Jangan begitu, orang datang ke sini bukan jalan-jalan. Parkir sudah mahal. Kalian rugikan masyarakat kecil. Kenapa tuh, digratiskan saja. Ini lembaga milik negara kok model begini. Tidak boleh," ujar Fritz.

Fritz sempat mendesak agar pengelola parkir memanggil pimpinan Polda Metro Jaya. Dia menganggap pungutan tersebut tidak masuk akal karena area kantor polisi, menurutnya, semestinya tidak membebani warga dengan tarif tinggi.

"Baru dua menit langsung dikenakan Rp4 ribu. Panggil jajaran Polda suruh turun semua ke sini. Jangan begitu kalian merugikan masyarakat lho. Saya parkir bikin. Panggil pimpinan," ucapnya.

"Ya kalian gratiskan. Gratiskan ini. Kalian mengayomi rakyat atau menyusahkan rakyat. Karcis parkir sudah mahal, bikin susah rakyat. Ini lembaga rusak, lembaga apa ini. Bubarkan saja," lanjutnya.

Dalam video itu, Fritz juga menuding adanya permainan pihak ketiga selaku pengelola parkir.

Adu mulut terjadi cukup lama. Ia meminta agar tarif parkir di Polda Metro Jaya digratiskan dan menyebut akan membawa persoalan itu hingga diketahui Kapolda Metro Jaya langsung.

"Kalian buat susah rakyat, tanya Kapolda saya siapa. Enggak boleh kalau bisa parkir gratis. Bilang Pak Kapolda. Saya minta kalian gratiskan ini, gratiskan ini. Saya minta parkir Polda digratiskan," ucap dia.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • lagi Lagi, Viral Polri Bisnis Parkir Perbayar Halaman Polda Metro Jaya, Ini Penjelasan nya.

Trending Now

Iklan

iklan