Kedatangan mereka bertujuan untuk mendesak Inspektorat agar menunjukkan keseriusan dalam menjalankan tugas sesui uu yang mana lebih tegas dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan pemerintahan kabupaten Bogor.
Desakan Pelimpahan Berkas ke Kejaksaan
Dalam sesi audiensi, LSM HARIMAU Bogor Raya secara spesifik meminta agar Inspektorat Kabupaten Bogor tidak hanya berhenti pada rekomendasi pengembalian kerugian negara. Mereka mendesak agar setiap temuan yang terbukti memenuhi unsur pidana korupsi segera dilimpahkan berkasnya kepada Kejaksaan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua LSM HARIMAU Bogor Raya, AA Mulyadin, menyampaikan keberatan atas praktik yang selama ini terjadi. Menurutnya, sanksi berupa pengembalian kerugian negara saja tidak menimbulkan efek jera.
"Enak benar para pejabat yang sudah melakukan penyalahgunaan wewenang dan menguntungkan orang lain hanya diperintahkan untuk mengembalikan kerugian negaranya saja, tanpa menerima konsekuensi hukum lainnya," ujar Mulyadin dengan nada tegas.
Mulyadin menyoroti bahwa pengembalian uang ke kas daerah seringkali baru dilakukan setelah adanya laporan atau desakan dari masyarakat. Hal ini, menurutnya, menciptakan ruang bagi para oknum pejabat untuk bertindak semena-mena.
"Itu adanya pengembalian ke kas daerah karena kita laporkan, tapi kalau tidak ada yang melaporkan aman-aman saja dong para oknum pejabat. Ini menciptakan pola 'ketahuan ya kembalikan, enggak ketahuan ya aman'," kritiknya.
Ia menegaskan LSM HARIMAU Bogor Raya hadir untuk melaksanakan amanah undang-undang tentang tata cara peran serta masyarakat dalam mencegah dan memberantas tindak pidana KKN. Mereka berharap Inspektorat dapat memanfaatkan temuan-temuan auditnya sebagai dasar kuat untuk inisiasi proses hukum, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Inspektorat Kabupaten Bogor belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan LSM HARIMAU Bogor Raya tersebut.
Red-hata