Gayo Lues, detiksatu.com || Malam di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, yang seharusnya tenang berubah menjadi cerita memalukan bagi wajah birokrasi daerah. Dua pejabat penting pemerintah daerah justru tertangkap saat diduga sedang asyik bermain judi online (judol) bersama seorang warga biasa.Peristiwa itu terjadi di depan SPBU Pengkala. Aparat penegak hukum bergerak dan mengamankan tiga orang yang diduga sedang bermain slot judi online melalui telepon genggam.
Yang membuat publik tersentak, dua dari tiga orang yang diamankan bukanlah warga biasa. Mereka adalah pejabat yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Gayo Lues berinisial M.Kepala Dinas Kesbangpol berinisial R di Kabupaten Gayo Lues.Dua kepala dinas itu adalah orang yang digaji negara, dipercaya memegang jabatan strategis, serta diberi tanggung jawab mengurus kepentingan rakyat. Namun fakta di lapangan justru memperlihatkan gambaran yang memalukan,pejabat daerah diduga tenggelam dalam praktik judi online yang selama ini dikecam pemerintah sendiri.
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ini menyentuh soal integritas pejabat publik.Bagaimana mungkin pejabat yang setiap hari duduk di kursi pemerintahan justru memberi contoh buruk kepada masyarakat?
Ketika pemerintah sibuk mengkampanyekan pemberantasan judi online, justru oknum pejabat daerah diduga ikut larut dalam permainan slot digital.Di mata publik, kejadian ini seperti tamparan keras bagi birokrasi di Gayo Lues. Rakyat bertanya-tanya,apakah jabatan publik kini hanya sekadar posisi tanpa tanggung jawab moral?. Sabtu ( 07/03/2026 )
Tim media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolres Gayo Lues terkait penangkapan tersebut. Namun jawaban yang diberikan masih bersifat normatif.Kapolres meminta awak media berkoordinasi langsung dengan Kasat Reskrim terkait penanganan kasus pemain judi online yang diamankan.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Gayo Lues belum memberikan keterangan resmi terkait,kronologi penangkapan,barang bukti yang diamankan,serta status hukum para pejabat tersebut.
Jika terbukti terlibat dalam perjudian online, para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana.Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.Ancaman pidana penjara hingga 10 tahun bagi setiap orang yang terlibat dalam praktik perjudian.Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Melarang distribusi atau akses terhadap konten perjudian secara elektronik dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Selain ancaman pidana, dua pejabat tersebut juga berpotensi menghadapi sanksi disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bisa berujung pada pencopotan jabatan.Kasus ini kini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Gayo Lues. Publik menunggu apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang jabatan.
Sebab ketika pejabat yang seharusnya menjaga moral pemerintahan justru diduga terlibat judi online, yang dipertaruhkan bukan hanya uang di layar ponsel,melainkan kehormatan birokrasi dan kepercayaan rakyat.Dan bagi masyarakat, satu pertanyaan muncul,apakah ini hanya ulah oknum, atau tanda rapuhnya integritas pejabat di daerah.?
Reporter : Dir