Pengikut

Operasi Gabungan Bongkar Sarang Rokok Ilegal di Malang, Bea Cukai Tanpa Ampun Berantas Ribuan Batang Disita

Redaksi
Desember 26, 2025 | Desember 26, 2025 WIB Last Updated 2025-12-26T15:23:36Z
Malang, detiksatu.com || Operasi gabungan konsisten tekan peredaran BKC ilegal di Kabupaten Malang.Jum'at (26/12/2025).
Bea Cukai Malang kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya hasil tembakau, melalui pelaksanaan operasi pengawasan terpadu bersama Pemerintah Kabupaten Malang. Kegiatan ini merupakan bagian dari realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang secara konsisten dimanfaatkan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang.

Operasi gabungan tersebut dilaksanakan secara bertahap dengan menyasar sejumlah toko ritel di wilayah Kecamatan Pagak dan Kecamatan Bantur. Pengawasan difokuskan pada peredaran rokok yang tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan, yang berpotensi merugikan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

Rangkaian operasi diawali pada pukul 10.26 WIB di Kecamatan Pagak. Tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah toko yang berlokasi di Dusun Bendo, Desa Sumberejo. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan Barang Kena Cukai hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek, di antaranya SB, JB, Marbol, Apollo, dan merek lainnya, yang tidak dilekati pita cukai. Total temuan di lokasi ini mencapai 39 bungkus atau setara 780 batang rokok, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1.171.100 dan potensi kerugian negara mencapai Rp589.560.

Selang beberapa menit kemudian, tepat pada pukul 10.33 WIB, pemeriksaan dilanjutkan ke toko lain yang masih berada di lokasi yang sama. Pada toko tersebut, tim kembali mendapati rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai sebanyak 40 bungkus atau 800 batang, dengan perkiraan nilai barang Rp1.188.000 serta potensi kerugian negara sebesar Rp596.800. Seluruh barang bukti hasil penindakan di wilayah Kecamatan Pagak tersebut langsung diamankan untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang guna dilakukan penelitian dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan pengawasan kemudian berlanjut ke wilayah Kecamatan Bantur. Pada pukul 11.15 WIB, tim gabungan melakukan pemeriksaan di sebuah toko yang beralamat di Dusun Wotogalih, Desa Rejoyoso. Dari lokasi ini, petugas kembali menemukan peredaran BKC hasil tembakau jenis SKM dan SPM tanpa pita cukai sebanyak 17 bungkus atau 340 batang, dengan perkiraan nilai barang Rp504.900 dan potensi kerugian negara sebesar Rp253.640.
Tidak berselang lama, pada pukul 11.40 WIB, pemeriksaan kembali dilakukan di toko lain yang juga berlokasi di Desa Rejoyoso. 

Hasilnya, petugas menemukan 93 bungkus rokok ilegal atau setara 1.860 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp2.797.300 dan potensi kerugian negara sebesar Rp1.408.680.

Selanjutnya, pada pukul 11.45 WIB, tim melaksanakan pemeriksaan di toko lain di wilayah yang sama. Dari lokasi ini, ditemukan kembali BKC hasil tembakau tanpa pita cukai dalam jumlah signifikan, yakni 241 bungkus atau setara 4.820 batang dari berbagai merek. Nilai perkiraan barang mencapai Rp7.189.700, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3.614.920.

Seluruh barang hasil penindakan dari rangkaian operasi gabungan tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut, termasuk penentuan sanksi administratif maupun proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Melalui operasi gabungan ini, Bea Cukai Malang menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Selain bertujuan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai, kegiatan ini juga diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat bagi para pelaku usaha yang taat dan patuh terhadap ketentuan hukum.

Bea Cukai Malang juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli atau mengedarkan produk tanpa pita cukai. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum serta perlindungan terhadap kepentingan negara dan masyarakat luas.


Red-Ervinna
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Operasi Gabungan Bongkar Sarang Rokok Ilegal di Malang, Bea Cukai Tanpa Ampun Berantas Ribuan Batang Disita

Trending Now