Pengikut

Operasi Senyap KPK di Kejari HSU: Mobil Dinas Kajari Disita, Aliran Dana Diselidiki,Tiga Pejabat Jadi Tersangka

Redaksi
Desember 26, 2025 | Desember 26, 2025 WIB Last Updated 2025-12-26T08:34:11Z
Jakarta , detiksatu.com || KPK sita mobil dinas dirumah Kajari HSU, dugaan pemerasan kepala dinas kian terbuka.  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan pemerasan yang menyeret jajaran pimpinan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Dalam langkah terbaru, tim penyidik KPK menyita satu unit mobil dinas dari rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU sebagai bagian dari upaya penelusuran alat bukti dan aliran dana perkara tersebut.

Penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan pada Jumat (26/12/2025), menyusul penetapan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Dalam rangka pengumpulan dan penguatan alat bukti, penyidik KPK menggeledah tiga lokasi strategis yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Lokasi tersebut meliputi rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri HSU, kantor Kejaksaan Negeri HSU di Kalimantan Selatan, serta rumah pribadi Kajari HSU yang berlokasi di kawasan Jakarta Timur.
“Tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas Kajari, kantor Kejari HSU, serta rumah Kajari di Jakarta Timur,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya kepada awak media.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan praktik pemerasan yang tengah disidik. Selain itu, satu unit kendaraan roda empat turut disita dari rumah dinas Kajari HSU.

Mobil tersebut diketahui tercatat sebagai aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli. KPK mendalami dugaan penggunaan aset negara yang tidak semestinya serta keterkaitannya dengan aliran dana hasil tindak pidana korupsi.
“Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian dan penelusuran aliran dana dalam perkara ini,” jelas Budi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan pemerasan tersebut. Ketiganya yakni Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus P. Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU Taruna Fariadi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti yang sah dan meyakinkan.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025).

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, ketiga tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Aksi pemerasan tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan dan jabatan para tersangka sebagai aparat penegak hukum.

KPK menduga Albertinus P. Napitupulu menerima uang hasil pemerasan dengan total mencapai Rp 804 juta selama periode November hingga Desember 2025. Selain itu, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejaksaan Negeri HSU sebesar Rp 257 juta yang digunakan untuk kepentingan operasional pribadi.

Tak hanya itu, penyidik KPK juga mengendus adanya penerimaan dana tambahan oleh Albertinus sebesar Rp 450 juta dari sumber lain yang saat ini masih terus didalami.
Sementara itu, tersangka Asis Budianto diduga menerima aliran dana sebesar Rp 63,2 juta dalam kurun waktu Februari hingga Desember 2025. Adapun tersangka Taruna Fariadi disinyalir menerima dana dengan total mencapai Rp 1,07 miliar.

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan tidak tertutup kemungkinan akan ada pengembangan perkara, termasuk penetapan tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.
“KPK berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Asep.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. KPK memastikan akan bertindak tegas dan objektif demi menjaga kepercayaan publik serta menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.


Red-Ervinna
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Operasi Senyap KPK di Kejari HSU: Mobil Dinas Kajari Disita, Aliran Dana Diselidiki,Tiga Pejabat Jadi Tersangka

Trending Now