Pemeriksaan Petikemas di Priok Masuki Era Baru, Menteri Keuangan Resmikan Pemindai Modern

Basirun
Desember 12, 2025 | Desember 12, 2025 WIB Last Updated 2025-12-12T07:12:07Z
Jakarta, detiksatu.com || Pemeriksaan petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok kini memasuki era baru menyusul peresmian alat pemindai petikemas di Terminal Operasi 3 IPC Terminal Petikemas (TER3) dan Terminal Mustika Alam Lestari (TMAL). Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, hadir langsung dalam peluncuran yang digelar di Terminal Operasi 3 IPC TPK, menandai percepatan modernisasi layanan kepabeanan di Indonesia.

Alat pemindai terbaru itu sudah dilengkapi radiation portal monitor, sebuah teknologi yang memungkinkan petugas mendeteksi bahan berbahaya dan radioaktif tanpa membuka kontainer. Inovasi ini diharapkan mampu mempercepat pemeriksaan sekaligus meningkatkan keamanan logistik nasional.
“Alat ini bisa mendeteksi bahan berbahaya tanpa membuka kontainer. Pemeriksaan menjadi lebih cepat, akurat, dan aman. Dampaknya langsung terlihat: keamanan naik, waktu layanan berkurang, dan potensi pelanggaran menurun,” tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Dibangun Sejak 2024, Kini Siap Memperkuat Sistem Kepabeanan

Pengadaan alat pemindai tersebut merupakan proyek jangka panjang yang dimulai melalui groundbreaking pada Juni 2024, disertai fase pengembangan, sosialisasi, dan pengujian intensif. Fasilitas ini kini beroperasi di gate out TER3 dan TMAL, sementara pemindai tambahan untuk gate in ditargetkan selesai pada 2026.

Sebelum diluncurkan, rangkaian persiapan telah dilakukan, termasuk penandatanganan BCP (Business Continuity Plan) antara IPC TPK, Mustika Alam Lestari, dan Bea Cukai Tanjung Priok pada 3 November 2025, serta sosialisasi implementasi alat pemindai pada 25 November 2025.

Penerapan Sesuai Regulasi PMK 109/2020

Kewajiban menyediakan alat pemindai tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2020 mengenai Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengusaha TPS harus menyediakan perangkat pemindaian yang sesuai karakteristik barang ekspor-impor sebagai bagian dari standar pengawasan.

Dorong Transparansi, Kecepatan Layanan, dan Deteksi Dini
Manfaat strategis dari kehadiran alat pemindai ini meliputi:
Pemeriksaan petikemas yang lebih cepat dan efisien
Peningkatan kualitas dan transparansi layanan kepabeanan
Penguatan deteksi dini terhadap risiko penyelundupan
Pengurangan intervensi manual dalam pemeriksaan
Meningkatkan kepercayaan global terhadap rantai logistik Indonesia

Direktur Utama IPC TPK, Guna Mulyana, menyatakan bahwa IPC TPK berkomitmen mempercepat transformasi layanan pelabuhan.

“Implementasi alat pemindai ini merupakan bukti bahwa kami terus meningkatkan layanan dan memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Tujuan kami adalah menghadirkan terminal yang makin andal dan berstandar tinggi,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa IPC TPK selalu menyesuaikan operasional dengan perkembangan teknologi dan regulasi terkini agar mampu menjawab kebutuhan logistik modern.

Dihadiri Pejabat Tinggi Lintas Sektor
Peluncuran alat pemindai ini turut dihadiri sejumlah pejabat kunci, antara lain:
Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kepala BPI Danantara, Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian, Kepala Bapeten, Kepala BRIN, Kepala Badan Karantina Indonesia, dan Ketua Stranas PK.

Dengan beroperasinya alat pemindai petikemas modern ini, Indonesia memperkuat langkah besar dalam transformasi kepabeanan dan peningkatan kualitas layanan logistik yang lebih cepat, aman, dan kompetitif secara internasional.


Red-Ervinna
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemeriksaan Petikemas di Priok Masuki Era Baru, Menteri Keuangan Resmikan Pemindai Modern

Trending Now