Pengikut

Pemulihan Aset Raksasa: Kejagung Setor Rp6,6 Triliun kembali ke Kas Negara, Presiden Prabowo Tegaskan Perang Total Kejahatan Hutan

Redaksi
Desember 26, 2025 | Desember 26, 2025 WIB Last Updated 2025-12-26T09:06:19Z
Jakarta, detiksatu.com || Kejagung setor Rp6,6 triliun ke Negara, Presiden Prabowo tegaskan perang tanpa kompromi terhadap perampokan hutan. Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menorehkan capaian signifikan dalam penegakan hukum, khususnya di sektor sumber daya alam. Sebanyak Rp 6,6 triliun uang rampasan perkara tindak pidana korupsi dan denda administratif atas penyalahgunaan kawasan hutan resmi disetorkan ke kas negara. 

Prosesi penyerahan dana tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, 26 Desember 2025.

Simbolisme Kuat Pemulihan Aset Negara
Momen penyerahan berlangsung dengan simbolisme yang kuat. Tumpukan uang tunai pecahan Rp100 ribu yang dikemas dalam plastik transparan tampak menggunung di lobi Gedung Jampidsus, bahkan hampir menutup akses pintu utama. Visual tersebut menjadi representasi nyata hasil kerja aparat penegak hukum dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi dan perusakan kawasan hutan yang berlangsung bertahun-tahun.

Dana senilai Rp 6.625.294.190.469 itu diserahkan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Rinciannya, Rp 4,2 triliun berasal dari uang rampasan perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, sementara Rp 2,4 triliun merupakan hasil penagihan denda administratif atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Dihadiri Pejabat Tinggi Negara
Sejumlah pejabat tinggi negara turut hadir dan menyaksikan prosesi tersebut, di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Pengelola Investasi/CEO Danantara Rosan Roeslani, serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Kehadiran para pemangku kepentingan lintas sektor ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam mengawal pemulihan aset negara dan penertiban kawasan hutan secara terpadu.

Presiden Prabowo: Tidak Ada Toleransi
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Ia menyampaikan apresiasi atas kerja keras Satgas yang dinilainya berlangsung dalam kondisi berat, jauh dari sorotan publik, serta sarat tekanan.
“Ini pekerjaan yang sangat berat. Memverifikasi sekitar empat juta hektare lahan, menghadapi korporasi yang melanggar, serta berbagai upaya untuk menghambat penyelidikan dan investigasi. Namun saudara-saudara tetap bekerja dengan penuh dedikasi,” ujar Presiden.

Prabowo juga mengungkap adanya intimidasi di lapangan, termasuk pengerahan preman bayaran dan penghasutan terhadap masyarakat untuk melawan petugas. Menurutnya, tantangan tersebut kerap terjadi di lokasi terpencil yang luput dari pantauan media.
“Petugas menghadapi preman-preman bayaran dan provokasi terhadap rakyat di tempat-tempat yang tidak terlihat kamera. Tapi saudara-saudara tetap berdiri tegak karena kesetiaan kepada negara,” tegasnya.

Presiden menekankan bahwa Rp 6,6 triliun yang berhasil dipulihkan baru sebagian kecil dari potensi kerugian negara akibat keserakahan dan perampokan kekayaan alam. Ia memastikan komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi dan kejahatan sumber daya alam tanpa pandang bulu.
“Sejak menerima mandat, saya bertekad melawan korupsi dan perampokan kekayaan negara oleh siapa pun dan di mana pun. Dalam waktu kurang dari tiga bulan, kita bentuk Satgas lintas unsur dan kita tegakkan hukum tanpa ragu-ragu,” kata Presiden Prabowo.

Penguasaan Kembali Hampir 900 Ribu Hektare Lahan
Pada kesempatan yang sama, Satgas PKH melaporkan keberhasilan penguasaan kembali 896.969 hektare lahan yang berada di dalam kawasan hutan dan sebelumnya dikuasai tanpa izin. Seluruh lahan tersebut kini dikembalikan kepada negara untuk dikelola sesuai peruntukannya, baik untuk pemulihan ekosistem maupun kepentingan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, pada tahap kelima penyerahan ini, 240.575 hektare lahan disita dari 124 subjek hukum yang tersebar di enam provinsi. Lahan tersebut diserahkan kepada Menteri Keuangan dan selanjutnya dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Danantara melalui PT Agrinas Palma Nusantara.
Sementara itu, sekitar 688.427 hektare lahan kawasan hutan konservasi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola dan dipulihkan fungsi ekologisnya.

Aset Negara Bernilai Ratusan Triliun
Burhanuddin mengungkapkan, dalam kurun sepuluh bulan terakhir, Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali sekitar empat juta hektare lahan perkebunan dan kawasan hutan. Nilai indikatif aset negara yang berhasil diamankan diperkirakan melampaui Rp 150 triliun.

Ia menegaskan, penegakan hukum di sektor kehutanan bukan semata urusan ekonomi, melainkan bagian integral dari upaya menjaga stabilitas nasional, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan.
“Hutan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan aset bangsa. Pengelolaannya harus untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, bukan untuk segelintir kelompok,” tegas Burhanuddin.

Potensi Denda Masih Sangat Besar
Kejaksaan Agung memastikan langkah penegakan hukum belum berhenti. Potensi penerimaan negara dari denda administratif atas aktivitas ilegal di kawasan hutan masih sangat besar dan akan terus dikejar.
“Potensi denda administratif dari sektor sawit mencapai Rp 109,6 triliun, sedangkan dari sektor pertambangan sekitar Rp 32,63 triliun. Ini akan terus kami kejar,” pungkas Jaksa Agung.

Penyerahan dana dan lahan sitaan ini menjadi penanda kuat keseriusan negara di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan hukum tanpa kompromi, memulihkan keuangan negara, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berlangsung adil, berdaulat, dan berkelanjutan demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia.


Red-Ervinna
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemulihan Aset Raksasa: Kejagung Setor Rp6,6 Triliun kembali ke Kas Negara, Presiden Prabowo Tegaskan Perang Total Kejahatan Hutan

Trending Now