Kapuas Hulu,detiksatu.com -- Menanggapi pemberitaan di salah satu media terkait dugaan praktik ilegal logging di wilayah Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, pihak terkait menyampaikan klarifikasi dan hak jawab guna meluruskan informasi yang dinilai belum sepenuhnya sesuai
dengan fakta di lapangan.
Pihak terkait menjelaskan bahwa lokasi yang diberitakan bukan merupakan tempat penampungan maupun pengolahan kayu hasil pembalakan liar sebagaimana yang diasumsikan dalam pemberitaan. Aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut adalah penyimpanan sementara kayu milik masyarakat yang berasal dari lahan hak milik, dan bukan dari kawasan hutan lindung maupun hutan negara.
Terkait legalitas kayu, pihak terkait menegaskan bahwa seluruh kayu yang berada di lokasi telah dilengkapi dokumen resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dokumen tersebut meliputi surat keterangan asal-usul kayu serta dokumen angkutan, yang menjadi dasar legalitas dalam proses pemanfaatan dan pemindahan kayu milik masyarakat.
Oleh karena itu, anggapan bahwa kayu tersebut tidak memiliki izin atau berasal dari sumber ilegal dinilai tidak berdasar.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa lokasi yang dimaksud bukan merupakan area penebangan kayu.
Di lokasi tersebut tidak ditemukan aktivitas penebangan hutan alam maupun pembukaan lahan secara ilegal. Lokasi hanya digunakan sebagai tempat singgah sementara sebelum kayu dipindahkan ke lokasi tujuan berikutnya sesuai kebutuhan pemiliknya.
Pihak terkait juga menyoroti proses pemberitaan yang dinilai tidak didahului dengan upaya konfirmasi atau klarifikasi kepada pihak yang disebutkan atau berkaitan langsung dengan objek pemberitaan.
Hal tersebut disayangkan karena dalam praktik jurnalistik profesional, konfirmasi dan verifikasi merupakan bagian penting untuk memastikan keberimbangan informasi serta menghindari terbentuknya persepsi publik yang keliru.
Meski demikian, pihak terkait menghormati kebebasan pers sebagaimana dijamin oleh undang-undang, serta memahami peran media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Oleh karena itu, klarifikasi dan hak jawab ini disampaikan bukan untuk menghalangi kerja jurnalistik, melainkan sebagai upaya melengkapi informasi agar pemberitaan yang disajikan kepada masyarakat dapat dipahami secara utuh dan proporsional.
Pihak terkait berharap agar klarifikasi dan hak jawab ini dapat dimuat secara layak dan berimbang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang objektif, akurat, dan tidak menyesatkan.
Demikian klarifikasi dan hak jawab ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab informasi kepada publik, dengan harapan terciptanya pemberitaan yang profesional, berimbang, dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.
Adi,ztc

