Penyuluh Agama Islam Kepulauan Seribu Ikuti Ngaji Kitab Fathul Qorib Secara Daring

Redaksi
Desember 11, 2025 | Desember 11, 2025 WIB Last Updated 2025-12-11T11:04:37Z
 Jakarta,detiksatu.com -- Para penyuluh agama Islam pada KUA Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan kembali selenggarakan kegiatan Ngaji Kitab Fathul Qorib bersama narasumber, Ahmad, Penghulu KUA Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, secara daring melalui Google Meet, pada Kamis (11/12/2025).

 

Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan keagamaan rutin yang dirancang untuk menjangkau seluruh pulau, mengingat kondisi geografis Kepulauan Seribu yang tersebar. Melalui metode daring, para penyuluh tetap dapat mengikuti kajian kitab klasik dengan maksimal.

 

Dalam kajiannya, Ahmad menjelaskan bahwa dalam Fathul Qorib, pembahasan mengenai air mutanajjis dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu air sedikit dan air banyak, masing-masing dengan ketentuan hukum yang berbeda.

 

Untuk kategori pertama, air sedikit, yakni air yang jumlahnya kurang dari dua qullah (sekitar 270 liter), dinyatakan menjadi air yang bernajis apabila terkena najis, meskipun tidak terjadi perubahan pada sifat air.

 

“Contoh sederhananya, ember berisi dua puluh liter air yang terciprat najis, kolam kecil yang kejatuhan bangkai cicak, atau air dalam gayung yang terkena percikan najis. Seluruh air itu langsung dihukumi mutanajjis tanpa menunggu perubahan sifat. Dalam air sedikit, jatuhnya najis saja sudah cukup,” jelas Ahmad.

 

Untuk kategori kedua, yaitu air banyak yang mencapai dua qullah atau lebih, hukum pada kondisi ini berubah. Air tidak otomatis menjadi najis selama najis tersebut tidak mengubah warna, rasa, atau bau.

 

“Air yang jumlahnya besar tetap suci dan menyucikan selama tidak ada perubahan sifat. Ini adalah prinsip dasar dalam fiqih thaharah. Selama tidak berubah, air tetap dapat digunakan,” terang Ahmad.

 

Menutup pemaparan, ia menegaskan kembali bahwa pada air banyak, perubahan sekecil apa pun yang disebabkan oleh najis sudah cukup untuk menetapkan hukum najis.

 

“Kalau bak tiga ratus liter berubah bau karena bangkai tikus, toren/kolam besar sedikit berubah warna akibat najis, maka statusnya langsung berubah menjadi mutanajjis. Dalam hal ini, perubahan kecil pun memiliki konsekuensi hukum,” tegasnya.

 

Memasuki sesi tanya jawab, suasana kajian menjadi semakin interaktif. Salah satu peserta dari Kepulauan Seribu, Cici Kudsiah, mengajukan pertanyaan, “Bagaimana hukumnya berwudhu dengan air kemasan dalam gelas? Apakah diperbolehkan?”

 

Ahmad memberi kesempatan kepada penyuluh lain untuk menanggapi. Penyuluh Agama Islam, Fikri Adrian, menjawab bahwa air kemasan tetap sah digunakan untuk berwudhu.

 

“Air kemasan adalah air suci dan menyucikan. Dan berwudhu dengan air sedikit itu tetap sah. Jadi tidak ada masalah menggunakan air kemasan dalam gelas untuk berwudhu,” ujar Fikri.

 

Penyuluh Agama Islam lainnya, Nurcholis, menambahkan penjelasan terkait kondisi tertentu di lapangan, terutama di wilayah yang kesulitan air.

 

“Dalam kondisi darurat, seperti di pondok pesantren yang minim air, kolam besar tetap boleh digunakan meskipun warnanya berubah, selama perubahan itu bukan akibat najis. Kalau warnanya berubah karena lumut, air tetap suci. Perubahan karena faktor alami tidak memengaruhi kesucian,” jelas Nurcholis.

 

Pengajian ditutup dengan doa dan harapan agar para penyuluh serta masyarakat semakin memahami fiqih thaharah secara tepat sehingga dapat diterapkan dalam ibadah dan kehidupan sehari-hari.

 

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut para Penyuluh Agama Islam KUA Kepulauan Seribu Selatan dan Utara, serta masyarakat dari berbagai pulau yang mengikuti pengajian secara daring.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penyuluh Agama Islam Kepulauan Seribu Ikuti Ngaji Kitab Fathul Qorib Secara Daring

Trending Now