Pebayuran Bekasi, detiksatu.com ll Jaringan internet wifi swasta di Kampung Pisangbatu Desa Karangsegar dan Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran , Kabupaten Bekasi. Perusahaan Wifi tanpa izin menumpang di tiang listrik milik PLN.
Sebagaimana diketahui, tiang listrik milik PLN tersebut sudah nyata merupakan aset Negara, artinya perusahan Wifi yang numpang tersebut,telah menggunakan aset negara tanpa izin. Selasa 23 Desember 2025.
Sementara itu, Ketum LSM Peka Obay Hendrawinandar Kemarin menegaskan, bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan penggunaan wifi numpang di tiang listrik PLN tersebut.
Menurut dia, pemasangan kabel milik pelaku usaha provider internet yang menggunakan fasilitas milik PLN bisa menimbulkan keresahan masyarakat, karena dinilai bisa membahayakan.
Selain itu menurutnya Obay perbuatan itu adalah bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemilik perusahaan Wi-Fi yang jaringannya numpang di tiang miliki PT PLN.
“Berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap orang yang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi secara fisik dan elektromagnetik dapat dikenakan pidana. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta,” tegas ia.
Tidak memberikan izin kepada provider swasta selain Icon Plus; menganggap pemasangan ilegal jika tanpa izin resmi.
Pemerintah Daerah: Bertanggung jawab atas pengawasan kabel udara (misal: Dinas Perumahan dan Permukiman/Kominfo) dan bisa melakukan penertiban. demi kenyamanan masyarakat luas
reporter (Roan)

