Polresta Jayapura Kota,detiksatu.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap praktik produksi dan peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis Balo dan Stim di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, S.T.K. S.I.K ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa, (16/12) pagi membenarkan Pengungkapan tersebut.
Dirinya menyampaikan, pengungkapan dilakukan pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIT, bertempat di Distrik Jayapura Utara, tepatnya di wilayah Dok VIII. Pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RN, yang diketahui memproduksi sekaligus menjual miras ilegal jenis Balo dan Stim dari kediamannya.
"Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam proses produksi miras ilegal, antara lain kompor, pipa suling, jerigen, serta peralatan pendukung lainnya," ujar Kasat.
Lanjut Kasat Narkoba, selain itu pihaknya turut mengamankan 100 liter miras jenis Balo yang siap edar dan 5 liter miras jenis Stim yang baru selesai diproduksi.
"Atas perbuatannya, pelaku RN dijerat dengan Pasal 136 huruf a dan b Undang-Undang Pangan dan/atau Pasal 204 ayat (1) KUHP, terkait dengan peredaran barang yang membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat," ungkapnya.
AKP Febry juga menegaskan bahwa peredaran miras ilegal merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas. Oleh karena itu, kepolisian akan terus melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.
"Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya produksi maupun peredaran miras ilegal di lingkungannya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mewujudkan Kota Jayapura yang aman, tertib, dan kondusif." Pungkasnya.(*)
Penulis : Edgard

