Jayapura Kota,detiksatu.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja di depan Kantor Gubernur Distrik Jayapura Utara.
Kapolresta Jayapura Kota, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (16/12) pagi melaporkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh anggota Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota pada Senin (15/12) malam.
Kemudian tim mendapati dua orang yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah dari arah Dok VIII menuju ke arah kota terlihat mencurigakan dan berusaha meningkatkan kecepatan kendaraannya.
"Anggota kami kemudian mengikuti dan memberhentikan kedua orang tersebut di depan Kantor Gubernur. Salah satu dari mereka membuang tas belanja warna biru yang berisi narkotika jenis ganja," ujar Kasat Resnarkoba.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 16 buah plastik bening berukuran besar berisi narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 300 gram, 1 buah tas belanja warna biru, 1 buah handphone warna silver merk Tecno Spark, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah.
Kedua pelaku, MM (23) dan PU (14), saat ini telah diserahkan ke penyidik Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polresta Jayapura Kota terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan informasi terkait tindak pidana narkotika.(*)
Penulis : Edgard

