"Tiga kali sidang sebelumnya tergugat Presiden RI Prabowo Subianto tidak menghadirkan kuasa hukum, tentu waktu itu kita seharusnya lanjut ke pokok perkara. Tapi sekarang tergugat sudah menunjuk Jaksa Pengacara Negara, kita kembali mediasi. Ini adalah itikad baik Presiden," jelas Panardan SH salah seorang advokat Super Indonesia, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (02/12).
Sidang ke empat yang digelar Selasa, sedianya hendak membacakan pokok gugatan dan pembuktian gugatan. Kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) membuka kembali peluang sidang mediasi. Sebagaimana ditawarkan Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani SH MH kepada kedua pihak.
Presiden RI Prabowo Subianto berdasarkan Keputusan Presiden No 30 Tahun 2024 Tentang Pemberian Mandat kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) untuk Menerbitkan Surat Kuasa Khusus Atas Nama Presiden, telah ditindaklanjuti Mensesneg Prasetyo Hadi. Mensesneg memberikan kuasa kepada Jaksa Agung ST Burhanudin yang kemudian menunjuk enam JPN dalam sidang Gugatan IKN ini.
Terhadap hal itu pengacara Super Indonesia lainnya, Agus Salim SH menyambut baik sikap Presiden.
"Ya, kita menyambut baik setelah sebelumnya sempat hendak lanjut ke pokok perkara," kata Agus Salim.
Hal yang sama juga dikemukakan Juru Bicara Super Indonesia, F Hafiz. Dikatakannya bahwa sikap Presiden Prabowo sebagai jalan terang menuju penyelesaian masalah IKN.
Diberitakan sebelumnya gugatan IKN terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 663/Pdt.G/2025/PN Jkt Pst. Diajukan oleh Syakur Ali Mahdi (warga Kota Malang, Jawa Timur) dan Advokat M. Taufik Budiman (warga Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat). Dalam gugatan itu disebutkan bahwa tergugat juga harus membayar kerugian immateril sebesar Rp 5.000 triliun.
Presiden diminta bersikap tegas terkait kedudukan ibu kota negara mengingat Kota Jakarta masih sebagai Ibu Kota Republik Indonesia.
"Percepat keputusan IKN sebagai Ibu Kota Negara atau tetapkan DKI Jakarta sebagai ibu kota,” kata Panardan di Jakarta," jelas Panardan SH.[]

