Pengikut

Proyek APBD Jalan Tanjung Senjulang-Menuju Dermaga Jadi Sorotan, Karena Belum Selesai Hingga Akhir Tahun

Redaksi
Desember 30, 2025 | Desember 30, 2025 WIB Last Updated 2025-12-30T12:32:41Z
Tanjabbar, detiksatu.com – Proyek peningkatan jalan dari Desa Tanjung Senjulang menuju dermaga di Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, belum selesai dikerjakan hingga akhir Desember 2025. Kondisi ini membuat peran konsultan pengawas yang menangani proyek tersebut menjadi sorotan.
 
Dilansir dari pantauan media, proyek dengan nilai pagu lebih dari Rp 3,3 miliar ini masih dalam tahapan pekerjaan. Terpantau dua alat berat masih melaksanakan aktivitas, sementara hanya ada timbunan material berupa batu dan sebagian lagi masih berupa timbunan tanah kuning.
 
Berdasarkan data pada papan merek pekerjaan, proyek ini dikontrakkan pada tanggal 10 Oktober 2025 dengan waktu pelaksanaan selama 75 hari. Pengerjaan dilaksanakan oleh PT Tiga Sahabat Konstruksi dengan konsultan supervisi CV Aisoise Consultant.
 
Warga setempat yang dimintai keterangan menyatakan kekhawatiran bahwa proyek ini berpotensi tidak selesai jelang akhir tahun. "Ini jalan Harmoko namanya, kalau dilihat cara kerjanya sulit mau selesai jelang akhir tahun," ujar salah satu warga. Warga juga menyayangkan proyek dengan anggaran besar terkesan tidak dikerjakan dengan serius dan berharap menjadi perhatian pemerintah serta dinas terkait.
 
Menariknya, Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tanjung Jabung Barat hanya memberikan keterangan singkat seputar "300 meter" tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai status proyek tersebut.
 
Informasi mengenai kesiapan proyek yang belum tercapai menjadi sorotan karena diduga melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya (termasuk Perpres 46 Tahun 2025) serta dokumen kontrak, sanksi untuk keterlambatan proyek dirancang agar penyedia bertanggung jawab penuh.
 
Berikut adalah jenis sanksi yang bisa dikenakan jika keterlambatan berlanjut:
 
- Denda keterlambatan: Sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak atau bagian kontrak yang terlambat per hari, yang akan dipotong langsung dari pembayaran prestasi kerja penyedia.
- Pemutusan kontrak: Pejabat Pengguna Anggaran (PPK) berhak memutus kontrak jika penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan meskipun telah diberi kesempatan tambahan (umumnya 50 hari kalender).
- Blacklist nasional: Penyedia yang masuk daftar hitam tidak akan berhak mengikuti lelang proyek di mana saja instansi pemerintah.
- Pencairan jaminan dan ganti rugi: Jaminan pelaksanaan yang diserahkan penyedia bisa dicairkan untuk menutupi denda atau kerugian yang ditimbulkan bagi daerah.
 
Denda hanya dikenakan jika keterlambatan disebabkan kesalahan atau kelalaian penyedia. Sebaliknya, penyedia berhak membuktikan alasan luar kendali (seperti cuaca ekstrem atau bencana alam) dalam Show Cause Meeting (SCM) untuk menghindari sanksi.
 
Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak konsultan pengawas dan kontraktor mengenai alasan keterlambatan, jadwal penyelesaian proyek, atau langkah-langkah yang akan diambil untuk menghindari sanksi. Keterangan "300 meter" dari Kadis PUPR juga masih menjadi tanda tanya apakah itu merujuk pada bagian proyek yang belum selesai atau hal lain.(Tim)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Proyek APBD Jalan Tanjung Senjulang-Menuju Dermaga Jadi Sorotan, Karena Belum Selesai Hingga Akhir Tahun

Trending Now