Pengikut

Proyek SPAM Rp10,3 Miliar di Lembah Bawang Disorot, Pemkab Bengkayang Diminta Bertanggung Jawab

Redaksi
Desember 24, 2025 | Desember 24, 2025 WIB Last Updated 2025-12-24T10:47:12Z
Bengkayang, Kalimantan Barat, detiksatu.com ||  Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp10.366.442.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tiga desa wilayah Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, kini menjadi sorotan publik. Rabu, (24/12/2025)

Proyek yang menyasar Desa Papan Uduk, Desa Godang Damar, dan Desa Saka Taru itu diduga menyisakan sejumlah persoalan serius, mulai dari kinerja yang tidak optimal hingga indikasi penyimpangan.

Hasil penelusuran dan temuan di lapangan menunjukkan bahwa hingga berakhirnya masa kontrak pada 19 Desember 2025, manfaat proyek air bersih tersebut belum dirasakan secara merata oleh masyarakat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait efektivitas pelaksanaan dan pengawasan proyek oleh pihak terkait.
Fakta di Lapangan

Di Desa Godang Damar, khususnya Dusun Jenang, sejumlah rumah warga dilaporkan belum mendapatkan aliran air bersih, meskipun proyek telah dinyatakan selesai.

Situasi ini menandakan tujuan utama proyek SPAM—yakni pemenuhan akses air bersih bagi masyarakat—belum sepenuhnya tercapai.

Selain itu, pemerintah desa setempat tidak dapat menunjukkan data rinci penerima manfaat proyek, dan justru mengarahkan konfirmasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkayang. Ketidakjelasan data ini menimbulkan dugaan lemahnya perencanaan serta pengawasan sejak awal pelaksanaan proyek.

Temuan lain di lapangan juga mengindikasikan potensi ketidaksesuaian pekerjaan fisik dengan spesifikasi teknis yang telah dianggarkan, sehingga kualitas dan keberlanjutan proyek dipertanyakan.
Kekecewaan Masyarakat

Tokoh masyarakat Desa Godang Damar, Tapa, mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil proyek tersebut.
“Program ini nilainya miliaran rupiah, tapi hasilnya tidak kami rasakan secara merata. Ini uang negara, seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel.

Kami menuntut keadilan dan pemerataan, bukan sekadar janji,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan keresahan warga dan berpotensi memicu kecemburuan sosial akibat ketimpangan distribusi manfaat.

Sorotan Regulasi
Pelaksanaan proyek SPAM ini dinilai berpotensi tidak sejalan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terkait prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait potensi kerugian keuangan negara.

Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terutama pada aspek pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan.

UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, terkait kewajiban negara dalam memenuhi hak dasar masyarakat atas air bersih.

Desakan Tanggung Jawab
Publik kini mempertanyakan peran dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bengkayang, khususnya Bupati Bengkayang dan Dinas PUPR, dalam melakukan pengawasan proyek strategis yang menggunakan dana APBN tersebut.

Selain itu, Inspektorat Kabupaten Bengkayang didorong untuk membuka secara transparan apakah telah dilakukan audit internal terhadap proyek ini. Aparat penegak hukum, baik Polres Bengkayang maupun Kejaksaan Negeri Bengkayang, juga diminta melakukan langkah awal penyelidikan guna memastikan tidak adanya penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Tuntutan Publik
Masyarakat Lembah Bawang mendesak:
Pembentukan tim pemeriksa independen yang melibatkan Inspektorat, BPKP Perwakilan Kalbar, dan unsur masyarakat.
Penegakan hukum secara profesional apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Penuntasan dan perbaikan proyek hingga air bersih benar-benar dirasakan merata oleh warga di tiga desa.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bengkayang maupun Dinas PUPR terkait persoalan tersebut.

Publik menilai, keterbukaan dan langkah konkret pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat serta memastikan hak dasar warga terpenuhi.(Adi*ztc)


Sumber Humas Kalbar: Rabudin Muhammad
Sumber: Masyarakat Lembah Bawang
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Proyek SPAM Rp10,3 Miliar di Lembah Bawang Disorot, Pemkab Bengkayang Diminta Bertanggung Jawab

Trending Now