Dua proyek besar Universitas Bangka Belitung (UBB) dipastikan molor dari jadwal kontrak. Proyek tersebut yakni pembangunan Gedung Operasional Layanan Riset dan Mutu Pendidikan (LPPM–LPMPP) serta Gedung Balai Utama De Universitaria (PNBP/BLU).
Kedua proyek(kegiatan) kini berada di fase paling krusial. Sisa waktu pelaksanaan hanya enam hari kerja, sementara progres fisik di lapangan disebut belum menyentuh angka 70 persen.
Kondisi ini langsung menempatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UBB dalam sorotan. Hingga kini, belum terlihat langkah tegas terkait keterlambatan pekerjaan.
Padahal, regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah telah mengatur secara rinci mekanisme penanganan proyek yang tertinggal jauh dari jadwal kontrak.
Tak hanya soal molornya pekerjaan, PPK juga disorot atas dugaan indikasi pengaturan lelang yang mengarah pada kemenangan satu perusahaan. Isu ini kian menambah tekanan terhadap tata kelola proyek di UBB.
Dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021, PPK memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab penuh dalam pengendalian kontrak dan evaluasi kinerja penyedia.
Seorang pemborong di Pangkalpinang, Bujang, menilai kondisi proyek LPPM–LPMPP sudah masuk kategori darurat teknis. Menurutnya, ruang toleransi praktis telah tertutup.
“Progres belum 70 persen, waktu tinggal hitungan hari. Itu bukan lagi sekadar terlambat, tapi gagal. PPK wajib putus kontrak,” kata Bujang, Kamis (18/12).
Pasal 56 Perpres 16/2018 memberi dasar hukum bagi PPK untuk memutus kontrak jika penyedia dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan meski telah diberi peringatan.
Sementara Pasal 78 mengatur sanksi administratif bagi penyedia wanprestasi, mulai dari denda, pencairan jaminan pelaksanaan, hingga masuk daftar hitam nasional.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pembangunan masih tersendat. Padahal proyek bernilai Rp 8,8 miliar dan Rp 5,6 miliar ini secara kontraktual ditargetkan rampung pada 1 Januari 2026.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan internal UBB. Dalam skema PBJ, PPK dan PPTK seharusnya menjadi pengendali utama mutu, progres, dan waktu pelaksanaan.
Hingga berita ini ditayangkan, PPK kedua proyek tersebut, Rahmat Iskandar, belum memberikan keterangan apa pun. Padahal, yang bersangkutan telah dikonfirmasi berkali-kali.( Hry)

