Karawang, detiksatu.com - Ratusan warga Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang berdemonstrasi di Kantor Pertanahan (Kantah) atau ATR/BPN Karawang pada Kamis, 11 Desember 2025.
Dalam orasinya, mereka menuntut keadilan atas tanah yang tiba-tiba masuk dalam site plan atau ploting milik PT AM selaku anak perusahaan dari pengembang properti besar di wilayah tersebut.
Koordinator aksi massa, Eigen Justisi menyampaikan, warga merasa kecewa lantaran merasa tak pernah menjual tanahnya kepada pengembang. Karena itu, warga mendesak ATR/BPN Karawang untuk bekerja secara profesional.
"Kita kesini karena ada tumpang tindihnya alasan, di mana perusahaan alasan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kalau kita alasannya girik sertifikat, jadi disitu ada overlap," terangnya kepada tvberita.
Ia menjelaskan bahwa ada 39 KK yang menuntut keadilan. Menurutnya, warga Poponcol memiliki hak yang jelas berupa girik dan sebagian Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun tanah tersebut malah diklaim dan masuk dalam ploting PT APL sejak tahun 2000 dan diperbaharui pada 2017.
"Mereka tidak pernah menjual belikan tanah tersebut kepada siapapun, baik kepada perusahaan maupun pihak lain," katanya.
Eigen mengatakan, masyarakat sempat mengajukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2024. Namun pengajuan tersebut terhambat karena BPN menyatakan bahwa tanah tersebut tumpang tindih dengan site plan perusahaan.
Reporter : Tinggun
Editor : Basirun

