Medan - detiksatu.com II Guna memperoleh penghasilan dari pendapatan daerah(PAD) Adalah dari salah satu bentuk retribusi di pemko medan,yaitu dari iuran izin mendirikan bangunan (IMB) ataupun persetujuan bangunan gedung (PBG).
Satu unit bangunan tinggi jalan wahidin simpang jalan kakap, Pandau Hulu II, kecamatan medan area, kota medan, sumatera utara Diduga Menyalahi Izin PBG dan menyalahi jumlah lantai bangunan Serta Melanggar Aturan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) Dan Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang hingga saat ini masih berdiri kokoh dan diduga tidak tersentuh aparat penegak peraturan daerah (Perda) Yakni Satpol pp.
Sebelumnya anggota satpol pp kota medan pernah datang kelokasi pada hari jumat,19/12/2025, tetapi kedatangan tim Satpol pp diduga tidak melakukan tindakan eksekusi pembongkaran pada jumlah lantai yang menyalahi izin PBG atau lantai.
Hal ini memicu pertanyaan mengenai transparansi dan kepatuhan terhadap aturan. Saat dikonfirmasi, temuan lebih mengejutkan terungkap.
Berdasarkan pantauan di lapangan, surat keputusan (SK) PBG bernomor SK- PBG 127110-07032023-001 yang dikeluarkan oleh pemerintah kota medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) tidak dipasang secara jelas di bagian depan proyek, melainkan disimpan.
Hal ini memicu pertanyaan mengenai transparansi dan kepatuhan terhadap aturan. Saat dikonfirmasi, temuan lebih mengejutkan terungkap.
Salah seorang mandor proyek yang bernama Yono, tidak menampik adanya penyimpangan dari izin yang telah dikeluarkan. Yono mengakui bahwa desain awal yang disetujui dalam PBG telah diubah secara signifikan di tengah proses konstruksi.
"PBG-nya ada, Bang. Awal yang dibuat izinnya 3 lantai tapi kami jadinya buat 6 lantai, Bang untuk PBG barunya lagi proses bang," ujar Yono,
Pengakuan ini secara gamblang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara izin resmi yang diberikan Pemko Medan dengan realisasi bangunan di lapangan, yakni penambahan 100% jumlah lantai dari izin awal.
Menanggapi hal ini, pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan menegaskan bahwa prosedur tersebut adalah pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi. Penyimpangan desain, terutama penambahan jumlah lantai yang melebihi izin, seharusnya memicu penangguhan pekerjaan.
"Kalau menurut prosedur itu tidak boleh, Bang. Harus berhenti dulu para pekerja bangunan," ujar salah seorang staf PKPCKTR yang tidak ingin disebutkan namanya.
Menurutnya, setiap perubahan fundamental pada konstruksi bangunan, termasuk penambahan jumlah lantai, wajib didahului dengan pengajuan revisi PBG. Selama proses revisi, aktivitas konstruksi harus dihentikan untuk memastikan seluruh aspek teknis dan keselamatan bangunan tetap terpenuhi sesuai ketentuan tata ruang kota.
Pelanggaran PBG ini tidak hanya terkait masalah administratif, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan publik dan merusak tata ruang kota. Penyimpanan SK-PBG yang seharusnya dipajang, ditambah dengan penambahan lantai tanpa izin, mengindikasikan upaya untuk menghindari pengawasan.
Pemerintah Kota Medan didesak untuk segera mengambil tindakan tegas. Berdasarkan Peraturan Daerah terkait bangunan gedung, pelanggaran PBG dapat berujung pada sanksi administratif berupa penghentian sementara pekerjaan, pembongkaran bangunan, hingga denda.
Reporter : Habib

