Pengikut

Sejumlah Ormas dan LSM Lebak Kecam Tindakan Premanisme di Cibadak : Tuntut Pelaku di Proses Hukum

Redaksi
Desember 27, 2025 | Desember 27, 2025 WIB Last Updated 2025-12-27T13:55:15Z
Lebak, detiksatu.com — Dugaan tindak pidana ancaman menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kecamatan Cibadak  menuai kecaman keras dari berbagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan LSM di Kabupaten Lebak.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial HSH yang mengaku mendapat ancaman menggunakan senjata tajam berupa golok oleh Inisial (S) pada Rabu, 25 Desember 2025 sekitar pukul 07.15 WIB di Kampung Legok Desa Asem Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, Sabtu, (27/12/2025).

Atas peristiwa tersebut, korban telah melapor kejadian tersebut secara resmi ke Polsek Cibadak, sebagaimana tertuang dalam Tanda Bukti Laporan Nomor: LAPDU/148/XII/2025/Banten/Res Lebak/Sek Cibadak.

Sejumlah pihak menilai perkara ini tidak layak diselesaikan melalui pendekatan damai, karena menyangkut ancaman keselamatan jiwa serta ketertiban umum.

Atas Kejadian yang menimpa HSH tersebut  beberapa pengurus Ormas dan LSM di Lebak bereaksi atas tindakan yang dilakukan oleh (S).

Sutisna, Ketua Pemuda Banten Raya (PBR) Kabupaten mengatakan, “Kami mengecam keras segala bentuk ancaman dan intimidasi menggunakan senjata tajam. Tindakan ini mencederai rasa aman masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas,” ujarnya.

Hal yang sama dilontarkan Ketua Ormas Badak Banten (BB) Kabupaten Lebak yang menegaskan penolakan terhadap tindakan premanisme.
“Lebak harus bersih dari premanisme dan aksi kekerasan. Siapa pun yang mengancam warga dengan senjata tajam harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Selain itu kecamanan juga datang dari Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Lebak, Ia mendesak aparat kepolisian menegakkan hukum secara profesional.
“Ancaman dengan senjata tajam adalah kejahatan serius. Jangan sampai hukum tumpul. Kami minta aparat bertindak tegas dan transparan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Perwakilan Ormas KKPMP yang menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan hukum bagi siapa saja tanpa pandang bulu.
“Ancaman bersenjata adalah bentuk kekerasan nyata. Kami mendukung proses hukum tanpa kompromi,” tegasnya.

Juga sama halnya dilontarkan Ketua Satria Banten Kabupaten Lebak agar pelaku diproses hukum supaya ada efek jera.
“Tidak ada tempat bagi orang yang melakukan intimidasi atau ancaman bersenjata di Lebak. Aparat harus bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Juga disampaikan oleh Ketua Garuda Banten Kabupaten Lebak yang menilai tindakan tersebut meresahkan masyarakat.
“Kami mengecam keras ancaman bersenjata. Penegakan hukum harus memberi rasa aman bagi warga,” ujarnya.

Selain itu, Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak, King Naga, turut menyampaikan kecaman keras.
“Kami menolak segala bentuk intimidasi dan ancaman menggunakan senjata tajam. Ini adalah tindakan kriminal yang membahayakan masyarakat. Aparat penegak hukum wajib menindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas King Naga.»

Dukungan Lembaga dan Tokoh Lain

Kecaman dan dukungan penegakan hukum juga datang dari:

- Ketua-ketua ormas dan LSM se-Kabupaten Lebak
- Tokoh pemuda dan tokoh masyarakat
- Aktivis hukum dan sosial

Mereka sepakat bahwa Kabupaten Lebak harus menjadi wilayah yang aman, tertib, dan bebas dari intimidasi dan ancaman bersenjata.

Terakhir datang dari Ketua LBH ARB DPC Lebak yang menegaskan komitmennya mengawal perkara ini hingga tuntas.

“Perbuatan ini merupakan tindak pidana serius. Ancaman dengan senjata tajam tidak boleh diremehkan atau diselesaikan secara damai. LBH ARB DPC Lebak akan mengawal proses hukum sampai ada kepastian dan keadilan bagi korban,” tegasnya.

Ia juga mendorong penerapan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, bukan hanya pasal perbuatan tidak menyenangkan.
“Negara tidak boleh kalah oleh ancaman dan premanisme. Hukum harus berdiri tegak untuk melindungi masyarakat,” pungkasnya.

Seluruh organisasi kemasyarakatan  (Ormas) dan lembaga di Kabupaten Lebak berharap kasus ini menjadi preseden penegakan hukum, sekaligus peringatan bahwa segala bentuk ancaman dan kekerasan bersenjata tidak memiliki tempat dan ruang di Kabupaten Lebak.(Jul/Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sejumlah Ormas dan LSM Lebak Kecam Tindakan Premanisme di Cibadak : Tuntut Pelaku di Proses Hukum

Trending Now