Lebak, detiksatu.com || Kasus dugaan keguguran kandungan yang dialami seorang ibu hamil di Klinik Tanti Kirana, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, menuai sorotan dan dipertanyakan pihak keluarga serta kuasa hukum pasien. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025. Saat itu korban yang tengah hamil 5 bulan mengalami keguguran setelah mendapatkan penanganan medis dan pemberian obat dari perawat klinik, sementara identitas pihak medis belum diketahui.
Suami pasien bernama Adang, menyampaikan kepada wartawan tentang peristiwa keguguran istrinya. Menurut Adang, Istrinya mendapatkan obat dari pihak klinik dan setelah itu mengalami keguguran.
Karena merasa dirugikan, Adang kemudian tidak Terima atas kejadian tersebut dan menunjuk kuasa hukum, Resti Komalawati & Partners untuk melakukan langkah hukum selanjutnya sekaligus meminta klarifikasi resmi dari pihak Klinik Tanti Kirana sesuai prosedur yang berlaku.
Kuasa hukum langsung melayangkan surat somasi kepada pihak klinik. Namun, setelah somasi dikirim, pihak keluarga justru mengaku mendapat tekanan. Diduga pihak Klinik Tanti Kirana mendatangi rumah keluarga pasien dan melakukan intimidasi dengan menyampaikan ancaman akan memindahkan status kepesertaan BPJS keluarga Adang apabila masalah tersebut dibawa ke ranah hukum.
Pada Kamis, 25 Desember 2025, pihak klinik yang disebut hadir langsung bersama pemilik berinisial EL mendatangi keluarga pasien untuk klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut pihak klinik disebut meminta penyelesaian secara kekeluargaan. Namun keluarga menolak karena masalah telah diserahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum.
Bahkan keluarga mengaku kembali ditekan agar persoalan diselesaikan secara pribadi. Mereka juga menyebut adanya ucapan bahwa jika perkara ini diperpanjang, maka hubungan kekeluargaan akan diputus, BPJS keluarga pasien akan dipindahkan, serta pihak klinik akan menuntut balik dengan tuduhan pencemaran nama baik karena merasa tindakan mereka sudah sesuai prosedur.
Resti Komalawati Selaku Kuasa hukum pasien pun angkat bicara.
“Kami sudah kirim somasi dan menjadwalkan klarifikasi pada tanggal 29. Namun sampai saat ini belum ada jawaban resmi dari pihak klinik. Anehnya, yang terjadi malah pihak klinik mendatangi keluarga pasien. Ada apa? Padahal jelas di surat somasi sudah tercantum nomor kontak dan tanda tangan resmi kami,” tegas kuasa hukum.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lebak, Junaedi Ibnu Jarta, meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak melakukan pengawasan serius terkait kasus tersebut. Ia juga mendorong Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN) dan Polres Lebak turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran di Klinik Tanti Kirana.
“Jika ditemukan pelanggaran fatal, harus ada tindakan tegas demi memastikan pelayanan kesehatan ke masyarakat berjalan profesional dan manusiawi,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Klinik Tanti Kirana Muncang belum memberikan klarifikasi resmi. Awak media masih berupaya menghubungi pihak terkait guna mendapatkan keterangan yang jelas dan berimbang.(Jul/Red)

