Lebak, detiksatu.com || Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi lanjutan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak dalam waktu dekat.
Aksi itu kelanjutan dari demonstrasi sebelumnya yang digelar di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak pada Selasa 31 Desember 2025.
Mereka menyoroti dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta rendahnya kualitas sejumlah paket pekerjaan Infrastuktur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak.
Aksi itu juga bentuk keprihatinan dan tanggung jawab moral mahasiswa terhadap pengelolaan keuangan daerah, khususnya pada pekerjaan infrastruktur di lingkungan DPUPR Lebak yang disebut-sebut mendapatkan pendampingan hukum dari Kejari Lebak, namun justru menunjukkan berbagai persoalan serius di lapangan.
Dugaan Monopoli dan Rekayasa PBJ
Ketua GAMMA, Hasyim, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil riset dan kajian, pekerjaan tahun anggaran 2025 yang bersumber dari APBD Lebak di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya DPUPR Lebak, patut dicurigai sarat dengan dugaan praktik monopoli anggaran dan pengondisian proyek yang menguntungkan individu maupun kelompok tertentu.
“APBD Lebak bukan milik perorangan atau kelompok, melainkan milik seluruh masyarakat Kabupaten Lebak. Namun kami menduga kuat mekanisme pengadaan barang dan jasa (PBJ) masih sarat praktik monopoli, rekayasa, dan persekongkolan pemilihan penyedia jasa menggunakan metode lelang maupun e furchasing sejak tahap perencanaan hingga penetapan pemenang,”tegas Hasyim.
Menurut GAMMA, indikasi pelanggaran tersebut mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan usaha sehat, serta keadilan dalam pengelolaan anggaran negara.
Sorotan Proyek Revitalisasi Alun-Alun Rangkasbitung
Salah satu temuan yang menjadi sorotan utama GAMMA adalah pekerjaan Revitalisasi Alun-Alun Rangkasbitung dengan nilai anggaran sekitar Rp4,9 miliar yang dikerjakan oleh PT Multi Jaya Dikasa. GAMMA menilai proyek tersebut mencerminkan bobroknya sistem PBJ di Kabupaten Lebak.
GAMMA mengungkapkan bahwa dalam proses tender awal, PT Multi Jaya Dikasa sempat dinyatakan gagal karena tidak melampirkan dokumen administrasi penting, di antaranya Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan dokumen pengalaman kerja. Namun, pada proses tender ulang, perusahaan yang sama justru kembali ditetapkan sebagai pemenang.
“Kondisi ini menimbulkan kecurigaan serius, karena perusahaan yang sebelumnya gagal tender akibat kekurangan administrasi krusial justru bisa memenangkan tender ulang,” ujar Hasyim.
Kecurigaan tersebut semakin menguat ketika tim investigasi GAMMA melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek. GAMMA mengaku mendapat perlakuan tidak kooperatif, bahkan dihalangi untuk melakukan pengawasan sebagai bagian dari masyarakat sipil. Padahal, pengawasan publik dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Lebih lanjut, GAMMA mengaku terkejut dengan pernyataan salah satu pihak PT. Multi Jaya Dikasa di lapangan yang menyebut proyek tersebut diawasi Kejari Lebak dan diduga dikerjakan atas perintah langsung Bupati Lebak. Pernyataan tersebut dinilai janggal dan menimbulkan dugaan adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam pengondisian proyek.
“Seharusnya pekerjaan APBD dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang dikeluarkan DPUPR, bukan atas perintah kepala daerah secara langsung. Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya intervensi dan pengaturan pemenang tender,”ungkap Hasyim.
Dugaan Pelanggaran Hukum Jika Terjadi Intervensi Kepala Daerah
GAMMA menegaskan, apabila benar terdapat keterlibatan atau intervensi Bupati Lebak dalam pengaturan maupun penetapan pemenang tender Revitalisasi Alun-Alun Rangkasbitung, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan.
Kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa, yang secara hukum harus dilaksanakan secara independen, transparan, dan profesional oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pemilihan, serta Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).
Secara hukum, dugaan intervensi kepala daerah dalam proses tender berpotensi melanggar:
Pasal 3 dan Pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan, jabatan, atau sarana kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, apabila intervensi tersebut dilakukan secara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, khususnya prinsip dasar PBJ yang meliputi transparansi, akuntabilitas, persaingan sehat, dan bebas dari intervensi pihak yang tidak berwenang.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa kepala daerah dilarang menyalahgunakan kewenangan dan mencampuri urusan teknis operasional yang telah didelegasikan kepada perangkat daerah.
UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, apabila intervensi tersebut mengarah pada persekongkolan tender dan pengondisian pemenang proyek.
GAMMA menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut tidak hanya mencederai asas pemerintahan yang baik (good governance), tetapi juga merusak kepercayaan publik serta menciptakan preseden buruk dalam tata kelola APBD Kabupaten Lebak. Karena itu, GAMMA mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh, transfaran dugaan intervensi kekuasaan dalam proyek Revitalisasi Alun-Alun Rangkasbitung.
Pekerjaan Jalan Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi
Selain itu, GAMMA juga menyoroti pekerjaan Rekonstruksi Ruas Jalan Sukahujan–Cigemblong dengan nilai anggaran Rp7.303.465.000 yang dikerjakan oleh CV Putra Jaya Kusumah. Berdasarkan temuan lapangan, hasil pekerjaan menunjukkan kerusakan serius di sejumlah titik dan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.
Dalam aksi demonstrasi sebelumnya, mahasiswa mempertanyakan ketebalan rigid beton kepada Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Lebak, Hamdan Soleh, yang menyebut ketebalan 15 cm. Namun GAMMA menunjukkan dokumentasi pengukuran di lapangan yang memperlihatkan ketebalan beton di bawah 15 cm, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya pengurangan volume pekerjaan.
Dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi juga ditemukan pada sejumlah ruas jalan lain, antara lain:
Jalan Umbulpinang–Kalanganyar, Desa Banjarsari, Kecamatan Cileles, dikerjakan oleh CV Masayu Citra Wisesa, nilai anggaran Rp1.675.788.000
Jalan Kaducikur–Limuspandak, Desa Banjarsari, Kecamatan Cileles, dikerjakan oleh CV Maesa Karya Makmur, nilai anggaran Rp1.046.540.000
Kritik terhadap Pendampingan Kejari Lebak
GAMMA menilai, meskipun proyek-proyek tersebut disebut mendapatkan pendampingan dari Kejari Lebak, namun fakta di lapangan justru menunjukkan berbagai dugaan pelanggaran. Oleh karena itu, GAMMA akan mendemo Kejari Lebak untuk mempertanyakan tanggung jawab administratif dan hukum atas fungsi pendampingan yang dinilai gagal.
“Jangan sampai Kejari Lebak terlibat atau membiarkan praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara. Karena, kami tau Kejagung Tegas saat ini dalam menindak semua Jaksa yang bandel,"tegas Hasyim.
GAMMA juga menyatakan akan membawa persoalan ini ke Kejaksaan Agung RI, apabila Kejari Lebak dinilai tidak mampu membongkar dugaan praktik monopoli dan KKN dalam PBJ serta pelaksanaan proyek tersebut.
Dugaan Pelanggaran Hukum
GAMMA menilai terdapat dugaan pelanggaran hukum, antara lain:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Namun hingga kini, GAMMA menilai Kejari Lebak belum menunjukkan sikap tegas.
Kritik terhadap Pernyataan Plt Kadis PUPR
Tak hanya itu, GAMMA juga mengkritisi pernyataan Plt Kepala DPUPR Lebak Dade yang menyebut aksi GAMMA mengarah pada kepemimpinan sebelumnya dan berdalih dirinya baru menjabat beberapa hari.
Menurut GAMMA, pernyataan tersebut tidak berkualitas dan tidak mencerminkan kapasitas seorang pimpinan. Seharusnya, Plt Kadis PUPR menjawab substansi teknis terkait dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, dan menindaklanjuti aspirasi Mahasiswa GAMMA terkait dugaan praktik monopoli yang mengarah pada KKN, bukan malah membela diri seolah-olah tidak mengetahui teknis dan terkesan ingin cari aman.
GAMMA menegaskan mulai kemarin Demontrasi dan hingga saat ini akan mendesak secara intens agar dilakukan evaluasi. Juga mendesak agar Kabid Bina Marga Hamdan Soleh dan Kabid Cipta Karya Suhendro dicopot dan meminta pertanggungjawaban pimpinan DPUPR Lebak.
“Aksi ini adalah bentuk kontrol sosial mahasiswa. Kami akan terus mengawal APBD Lebak sehingga benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir elit. Kami tegaskan sekali lagi, gerakan kami takan berhenti hingga tumtutan kami di penuhi, meskipun kami harus turun aksi hingga 100 Jilid. Bila perlu, kami akan menginap di Kejaksaan Agung agar pihak Kejagung turun tangan membongkar temuan kami, dan kami siap memberikan keterangan, kita masih ragu, kita buktikan konsistensi GAMMA yang berjuang dan ingin Daerah kami dibangun sesuai aturan dan sesuai harapan,"utup Hasyim.
Sementara itu tim awak media berusaha mengkonfirmasi Kabid Jalan dan jembatan,Hamdan melalui pesan singkat WA, namun yang bersangkutan tidak menjawab pertanyaan awak media alias bungkam.(Jul/Red)

