Pengiriman Barang melalui JNE Lembang, Kabupaten Majene, Dipertanyakan

Lamellong
Januari 24, 2026 | Januari 24, 2026 WIB Last Updated 2026-01-25T02:20:43Z

MAJENE-detiksatu.com — Proses pengiriman barang melalui jasa ekspedisi JNE Lembang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, menuai sorotan dan pertanyaan publik. Sorotan tersebut muncul menyusul dugaan ketidaksesuaian prosedur pengiriman, khususnya terkait ketidaklengkapan alamat tujuan penerima barang yang tercantum dalam resi pengiriman.

Dalam resi tersebut, alamat tujuan seharusnya tertera lengkap, yakni Dusun Peppae, Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, dengan penerima atas nama Rudi. Namun, alamat yang tercantum justru ditulis secara umum dan tidak memuat keterangan detail sebagaimana standar layanan pengiriman barang.

Muh. Hidayat, pihak yang menerima resi pengiriman, mengungkapkan bahwa dokumen bukti pengiriman yang diterimanya hanya mencantumkan alamat tujuan secara sangat minim. Pada resi tersebut, alamat hanya tertulis “Tujuan: Kecamatan Lilirilau, Watansoppeng”, tanpa disertai nama penerima secara jelas, dusun, desa, nama jalan, nomor rumah, maupun nomor telepon atau WhatsApp.

“Alamat di resi itu sangat minim. Tidak ada nama jalan, tidak ada nomor rumah, bahkan nama penerima pun tidak tercantum secara rinci. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar,” ujar Muh. Hidayat saat dikonfirmasi, minggu 25 januari 2026

Ia menilai, ketidaklengkapan alamat tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan serius, mulai dari keterlambatan pengiriman, kesalahan tujuan, hingga risiko barang tidak dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya. Kondisi ini dinilai merugikan konsumen, terutama jika di kemudian hari terjadi kehilangan barang atau sengketa dalam proses distribusi.

Dalam konteks hukum, praktik pengiriman barang yang tidak disertai alamat lengkap berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang atas kepastian hukum yang adil. Kepastian alamat dalam layanan jasa pengiriman merupakan bagian dari kepastian hukum atas layanan yang diterima konsumen.

Selain itu, ketentuan tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 4 huruf a dan c, ditegaskan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi jasa, serta berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi jasa yang digunakan.

Sementara itu, Pasal 7 huruf b dan c UU Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai jasa yang diperdagangkan serta memperlakukan konsumen secara benar dan tidak diskriminatif. Ketidaklengkapan alamat pengiriman dinilai dapat mengaburkan informasi layanan dan berpotensi merugikan konsumen.

Dalam praktik jasa ekspedisi, kelengkapan dan kejelasan alamat penerima merupakan syarat fundamental untuk menjamin akurasi, keamanan, serta transparansi pengiriman. Tanpa data alamat yang jelas dan terverifikasi, proses pelacakan (tracking) barang menjadi sulit dilakukan dan berpotensi melemahkan aspek pertanggungjawaban perusahaan jasa pengiriman.

Atas dasar itu, Muh. Hidayat menilai adanya indikasi kelalaian serius dalam proses administrasi pengiriman. Bahkan, ia tidak menutup kemungkinan adanya dugaan unsur penipuan apabila pengiriman dilakukan tanpa mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Kalau alamat tidak lengkap sejak awal, siapa yang bisa menjamin barang itu benar-benar dikirim sesuai tujuan? Ini bukan persoalan sepele, karena menyangkut kepercayaan publik terhadap jasa ekspedisi,” tegasnya.

Kasus ini memunculkan harapan agar pihak JNE, khususnya JNE Lembang Kabupaten Majene, segera memberikan klarifikasi resmi terkait mekanisme penerimaan barang, pencatatan alamat, serta proses pengiriman yang dimaksud. Transparansi dinilai penting untuk memastikan tidak adanya pelanggaran prosedur sekaligus melindungi hak-hak konsumen.

Pengamat perlindungan konsumen menilai, apabila terbukti terjadi pengabaian prosedur administrasi pengiriman, maka perusahaan jasa ekspedisi dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen akibat jasa yang diperdagangkan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak JNE Lembang Kabupaten Majene belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaklengkapan alamat pada resi pengiriman tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh penjelasan dan konfirmasi lanjutan.

Reporter:
Rd
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengiriman Barang melalui JNE Lembang, Kabupaten Majene, Dipertanyakan

Trending Now