Bandung – Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Patuh Hukum (AMPUH) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda, ke Reskrim Siber Polda Jabar, Jumat (23/01/2026).
elaporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana berupa ujaran kebencian dan penghinaan yang diunggah melalui akun Instagram pribadi Permadi Arya.
Para pelapor yang didampingi oleh tim kuasa hukum Anton Minardi, Lahmudin, dan Hendy, dari Aliansi Advokat Bandung Bergerak (AABB) menjelaskan bahwa Permadi Arya atau Abu Janda menyatakan bahwa Jawa Barat sedang mengalami darurat Kristenfobia.
Menurut Anton Minardi, pernyataan tersebut disampaikan Permadi Arya dalam kolom komentar di media sosialnya sebagai respons terhadap sekelompok orang yang melakukan penyampaian pendapat di muka umum terkait penyelenggaraan kegiatan Kebaktian Kebangkitan Ruhani (KKR) yang dipimpin oleh Pendeta Stephen Tong di Kota Bandung beberapa waktu lalu. Permadi Arya menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intoleransi dan sikap anti kebaktian.
“Dia (Permadi Arya, red) dalam komentarnya menyatakan bahwa para pengunjuk rasa yang menyampaikan aspirasi sebagai orang atau kelompok yang anti agama Kristen dan menuntut kebaktian dibubarkan. Bahkan yang bersangkutan tanpa alasan menyebutnya ‘Nu Gelo Budug’ (orang gila budugan),” terang Anton Minardi, dalam keterangan yang diterima Suaraislam.id, Ahad (25/01/2026).
Anton sangat tindakan Permadi yang Arya membuat pernyataan dan menyebarkannya melalui media sosial tanpa melakukan penelitian, kajian, dan tabayyun (klarifikasi) kepada pihak yang menyampaikan pendapat di muka umum tersebut.
“Pada waktu itu AMPUH sendiri hanya menyampaikan pendapat atau unjuk rasa tersebut melakukannya sesuai prosedur dengan menyampaikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian. Sebelumnya antara mereka dengan pihak panitia KKR pun sudah ada pertemuan dimana pihak pengunjuk rasa meminta klarifikasi mengenai perizinan kegiatan keramaian kepada panitia KKR terkait bahwa kegiatan tersebut dilakukan di sarana umum bukan di tempat ibadah. Disayangkan panitia KKR tidak dapat membuktikan perizinan tersebut,” imbuh Anton.
Pertemuan antara AMPUH dan panitia KKR tersebut, menurut Anton, telah dimediasi oleh Kementerian Agama Jabar namun berakhir tanpa kesepakatan. Kedua belah pihak kemudian memutuskan untuk melakukan kegiatannya sesuai rencana masing-masing.
“Selepas kegiatan KKR dan adanya unjuk rasa tersebut munculah pernyataan dari Permadi Arya yang menimbulkan reaksi keras dari masyarakat Jawa Barat yang merasa sangat keberatan dan terhina dengan pernyataannya tersebut. Untuk itulah sebagian masyarakat Jawa Barat membentuk AMPUH untuk meminta penegakan keadilan kepada aparat penegak hukum,” jelas Anton.
Anton menjelaskan bahwa pelaporan ini juga terkait dengan kebiasaan Permadi Arya yang cukup sering menyampaikan framing bahwa di Indonesia, khususnya Jawa Barat, terdapat warga Muslim yang intoleran, anti-Kristen, bahkan mengidap Kristen phobia.
Menurutnya, pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada terlapor dan masyarakat secara umum bahwa tidak boleh terjadi lagi penilaian atau judgement tanpa melalui proses ilmiah yang memadai. Seseorang tidak boleh menyimpulkan sesuatu hanya dengan membuat resume suatu peristiwa berdasarkan ujungnya saja tanpa mendalami sebab-musabab dari kejadian tersebut.
Anton menegaskan bahwa tindakan Permadi Arya dalam menyebarkan informasi yang dinilai tidak berdasar dan mengandung unsur fitnah serta penghinaan dapat berdampak pada polarisasi masyarakat dan merusak harmoni antarumat beragama di Jawa Barat.


