KAPUAS HULU, KALIMANTAN BARAT, DETIKSATU.COM -- Kondisi bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 06 Nanga Nuar, Desa Nanga Nuar, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, dilaporkan mengalami kerusakan parah dan dinilai tidak lagi layak digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
Pantauan langsung awak media detiksatu.com di lokasi pada Selasa (13/1/2026) menunjukkan atap bangunan sekolah bocor di sejumlah titik, sementara struktur bagian atas bangunan tampak rapuh dan berpotensi membahayakan keselamatan siswa maupun tenaga pendidik.
Kondisi tersebut memaksa guru dan siswa memindahkan bangku serta meja ke area yang dianggap lebih aman agar proses pembelajaran tetap dapat berlangsung.
Ironisnya, di tengah keterbatasan sarana dan prasarana tersebut, semangat para siswa untuk menuntut ilmu tetap tinggi.
Anak-anak tetap mengikuti kegiatan belajar mengajar meskipun harus berhadapan dengan cuaca ekstrem dan kondisi sekolah yang jauh dari standar kelayakan.
Salah seorang orang tua murid menyampaikan kekecewaannya atas minimnya respons dari pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Hulu. Ia menyebutkan bahwa kerusakan bangunan sekolah sudah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum ada perbaikan yang signifikan.
“Selama ini kami para orang tua dan masyarakat hanya bisa bergotong royong secara swadaya.
Kami membeli terpal untuk menutup atap yang bocor supaya anak-anak tetap bisa belajar,” ujarnya kepada detiksatu.com.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu serta menyediakan sarana dan prasarana yang layak bagi peserta didik.
Kondisi bangunan SDN 06 Nanga Nuar saat ini dinilai belum memenuhi ketentuan tersebut.
Selain itu, kondisi sekolah yang rusak juga berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menegaskan hak anak untuk memperoleh pendidikan yang aman serta perlindungan dari ancaman keselamatan di lingkungan sekolah.
Dari sisi teknis bangunan, kerusakan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mengharuskan setiap bangunan memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan bagi penggunanya.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu segera turun tangan melakukan peninjauan langsung dan mengalokasikan anggaran perbaikan agar siswa dapat belajar dengan aman dan nyaman.
“Kami berharap pemerintah daerah tidak menutup mata.
Pendidikan adalah hak dasar anak-anak kami. Sekolah ini perlu segera diperbaiki,” harap warga.
Hingga berita ini diterbitkan, detiksatu.com masih berupaya mengonfirmasi Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Hulu terkait langkah dan rencana perbaikan SDN 06 Nanga Nuar guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
Kaperwil Kalbar.
Adi*ztc

