Pengembalian dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan selesai dan kendaraan tersebut tidak lagi diperlukan untuk kepentingan hukum. Total terdapat 14 unit sepeda motor dari berbagai merek dan jenis yang siap dikembalikan kepada pemilik sah.
Kasi Humas Polresta Mataram AKP Hery Santoso mengatakan, sepeda motor tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba dalam beberapa bulan terakhir. Setelah melalui tahapan administrasi dan pemeriksaan kepemilikan, kendaraan dinyatakan dapat dikembalikan.
“Pengembalian ini dilakukan agar masyarakat yang kendaraannya sempat diamankan sebagai barang bukti dapat kembali menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Hery, Selasa (13/01/2026).
Ia menjelaskan, pengambilan kendaraan dapat dilakukan langsung di Mapolresta Mataram dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah, seperti BPKB, STNK, dan surat pendukung lainnya, guna memastikan keabsahan pemilik.
Polresta Mataram mengimbau masyarakat yang merasa memiliki kendaraan tersebut agar segera mendatangi Mapolresta Mataram dan mengikuti proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini, menurut Hery, merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memastikan hak warga tetap terpenuhi setelah proses penegakan hukum selesai dilaksanakan. (bgs)

