Bangka-Belitung, detiksatu.com || Setiap sekolah negeri dilarang melakukan pungutan melalui komite sekolah karena itu termasuk pungutan wajib yang dilarang sesuai dengan Permendikbud nomor 75 tahun 2016.
Namun komite sekolah boleh melakukan penggalangan dana secara sukarela yang tidak mengikat dan tidak ada nominalnya untuk mendukung pendidikan yang tidak tecover dana BOS.asalkan transparan dan tidak memaksa.dan apabila sekolah tersebut tetap melakukan pungutan maka akan ada sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.
Pungutan komite ini terjadi pada UPTD SD Negeri 10 Bakam, yang mana gegara tidak membayar uang komite sebesar Rp 100 ribu/siswa buku raport nya tidak dibagikan hal tersebut diberitahukan melalui WA grop sekolah tersebut.sebelum pengambilan buku raport.
Beberapa walimurid ketika bertemu media ini Rabu(14/1/26) mengatakan selain iuran komite mereka juga ada sumbangan lain seperti guru pinda kesekolah harus menyumbang,dan ada juga sumbangan minguan ,mereka juga mengelukan suda lamanya Basuki menjabat sebagai ketua komite UPTD SD 10 Bakam tersebut sudah puluhan tahun dan berakar,masak tidak ada orang lain lagi selain dia ujar sala.seirangbwali.murid.
Diaturannya sesuai dengan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 masa jabatan komite sekolah paling lama 3 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali periode jabatan berikutnya.
Jadi durasinya 3tahun per periode dan dapat diperpanjang 1 kali masa jabatan berikutnya (total maksimal 6 tahun) setelah itu harus diganti.
Jangan sampai seperti komite sekarang ini suda puluhan tahun , untuk itu kami minta segera lakukan penggantian komite jangan sampai ada hal yang tidak diinginkan kan Masi banyak orang lain ujar sala satu wali murid.(Ry)

