Pengikut

BPI KPNPA RI Desak Kejati Bangka Belitung Turun ke Kampus Universitas Bangka Belitung

Redaksi
Januari 12, 2026 | Januari 12, 2026 WIB Last Updated 2026-01-12T04:59:54Z

Bangka-Belitung,detiksatu.com || Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai persoalan proyek di lingkungan UBB tidak bisa dipandang ringan. Ia bahkan mendesak kejaksaan tinggi Babel turun tangan untuk menelusuri indikasi masalah yang muncul, baik dari sisi pelaksanaan pekerjaan maupun sikap pejabatnya.

Menurut Sukendar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki peran sentral dalam setiap proyek pengadaan barang dan jasa. Karena itu, PPK tidak dibenarkan bersikap pasif apalagi terkesan membela rekanan ketika proyek bermasalah.

“PPK harus kooperatif dan tegas. Jangan sampai justru melindungi penyedia, karena itu bisa menyeret PPK sendiri ke persoalan hukum,” tegas Sukendar, Sabtu (10/1/2026).

Ia menjelaskan, sesuai regulasi pengadaan, PPK merupakan penanggung jawab utama pelaksanaan kontrak. Tanggung jawab tersebut melekat sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga serah terima pekerjaan.

PPK memiliki kewenangan strategis, mulai dari menyusun perencanaan pengadaan, spesifikasi teknis, menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga menyusun dan menandatangani kontrak. Dalam pelaksanaan, PPK wajib mengendalikan waktu, mutu, dan biaya pekerjaan serta menjatuhkan sanksi jika terjadi wanprestasi.

“Jika ada keterlambatan, denda harus dijalankan. Kalau dibiarkan, itu bisa menjadi pintu masuk pelanggaran hukum,” ujarnya.

Sukendar menambahkan, kelalaian PPK dalam menjalankan tugasnya dapat berujung pada sanksi administratif, perdata, bahkan pidana apabila ditemukan unsur korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Selain menyoroti aspek teknis proyek, BPI KPNPA RI juga mengkritik sikap tertutup PPK UBB, Rahmat Iskandar, yang dinilai enggan memberikan klarifikasi kepada media. Bahkan, Rahmat diduga memblokir nomor WhatsApp wartawan  yang mencoba meminta konfirmasi.

“Tindakan pejabat publik yang menutup diri dari media sangat disayangkan. Jelaskan saja apa adanya sesuai fakta, jangan ditutup-tutupi,” kata Sukendar.

BPI KPNPA RI menilai sikap bungkam PPK justru memperkuat kecurigaan publik dan menutup ruang klarifikasi yang berimbang. Padahal transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip utama dalam pengelolaan anggaran negara.

Diketahui sebelumnya, dua proyek besar di lingkungan UBB, yakni Pembangunan Gedung LPPM–LPMPP  Dan Gedung Balai Utama De Universitaria, dipastikan mengalami keterlambatan serius. Kedua proyek tersebut bersumber dari anggaran PNBP/BLU.

Masa kontrak kedua proyek berakhir pada 31 Desember 2025. Namun hingga batas waktu tersebut, progres fisik di lapangan disebut belum mencapai 75 persen.

Kondisi ini menempatkan PPK UBB dalam sorotan publik, pengawas anggaran, hingga lembaga penegak hukum. Selain keterlambatan pekerjaan, juga mencuat dugaan indikasi pengaturan lelang yang mengarah pada pihak tertentu.

Atas kondisi tersebut, BPI KPNPA RI secara tegas meminta aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran dan audit menyeluruh terhadap proyek-proyek di UBB.

Hingga berita ini diterbitkan, PPK  kedua pekerjaan tersebut Rahmad Iskandar belum memberikan keterangan resmi meski telah dikonfirmasi berulang kali oleh wartawan yang mana nilai kedua pekerjaan  yang ada di universitas BangkaBelitung mencari puluhan milyar. (Ry)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BPI KPNPA RI Desak Kejati Bangka Belitung Turun ke Kampus Universitas Bangka Belitung

Trending Now