Ironisnya, kasus demi kasus terus terulang seolah menjadi berita musiman yang ramai sesaat, kemudian senyap dan tenggelam. Akhirnya, tanpa solusi yang benar-benar menyentuh akar persoalan.
Dikutip dari halodoc.com, 12 Januari 2026, child grooming adalah proses manipulasi psikologis yang dilakukan orang dewasa (groomer) untuk membangun hubungan, kepercayaan, dan ikatan emosional dengan anak atau remaja sebagai jalan menuju pelecehan atau eksploitasi seksual.
Tindakan ini bukan peristiwa tunggal, melainkan rangkaian langkah terencana yang bertujuan menurunkan kewaspadaan korban maupun lingkungan sekitarnya. Sehingga pelaku dapat menciptakan kesempatan melakukan kejahatan secara terselubung.
Dalam prosesnya, pelaku kerap menyamar sebagai teman atau figur yang dapat dipercaya agar korban merasa aman dan bergantung secara emosional. Modusnya pun beragam, mulai dari pujian, perhatian semu, hadiah, hingga normalisasi percakapan yang melanggar batas.
Ironisnya, di era digital saat ini, media sosial menjadi sarana empuk bagi para groomer untuk menjaring mangsanya. Sebab, media sosial terbukti menawarkan anonimitas, kecepatan, dan minim pengawasan yang efektif. Sehingga tanpa disadari anak dan remaja kita terjebak dalam child grooming.
Sayangnya, fenomena ini kerap dipersempit sebagai kelalaian orang tua atau kejahatan individu semata. Padahal, jika ditelaah lebih dalam, child grooming adalah gejala dari sistem yang lebih besar dan rusak. Sistem yang membiarkan ruang publik, termasuk ruang digital, berjalan tanpa nilai, tanpa batas moral, dan tanpa tanggung jawab perlindungan yang jelas.
Dalam sistem kapitalisme sekuler, kebebasan berekspresi diagungkan hampir tanpa syarat. Selama tidak mengganggu profit dan engagement, apa pun dianggap sah. Anak pun tidak luput dari logika ini. Dalam naungan sistem ini, anak dan remaja nyata menjadi target pasar, objek konten, bahkan komoditas perhatian. Keselamatan anak sering kali kalah prioritas daripada rating dan profit.
Platform digital pada akhirnya lebih tunduk pada kepentingan korporasi daripada kepentingan perlindungan generasi. Sementara negara, alih-alih hadir sebagai pelindung, justru kerap tampak lamban, reaktif, dan setengah hati. Regulasi ada, tetapi penegakan lemah. Sanksi ada, tetapi tidak menimbulkan efek jera. Alhasil, fenomena child grooming dan eksploitasi terhadap anak dan remaja niscaya tak kunjung berakhir.
Islam memandang persoalan ini secara berbeda dan lebih mendasar. Anak bukan sekadar tanggung jawab orang tua, melainkan amanah yang wajib dijaga oleh individu, masyarakat, dan negara. Dalam maqashid syariah, perlindungan terhadap akal, jiwa, dan kehormatan manusia, termasuk anak dan remaja, merupakan kewajiban utama yang tidak dapat ditawar, terutama oleh negara.
Islam secara tegas melarang segala bentuk pendekatan menuju kerusakan, termasuk mendekati zina sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an. Penerapan sistem Islam secara komprehensif niscaya menutup semua pintu yang berpotensi mengantarkan pada kejahatan ini. Bukan menunggu kejahatan itu terjadi, lalu sibuk dengan penyesalan.
Tanggung jawab pertama memang berada pada keluarga. Pendidikan akidah, adab pergaulan, dan literasi digital berbasis iman menjadi benteng awal bagi anak dan remaja. Namun, membebankan seluruh beban ini kepada orang tua saja jelas tidak adil dan tidak realistis di tengah gempuran sistem yang serba bebas dan permisif.
Masyarakat pun memiliki peran strategis. Islam menumbuhkan budaya amar makruf nahi mungkar, saling menjaga, dan tidak menormalisasi penyimpangan. Sayangnya, budaya ini sering tergerus oleh sikap “urusan masing-masing” yang justru subur dalam sistem individualistik ala kapitalisme sekuler.
Negara, dalam pandangan Islam, bukan sekadar regulator administratif, melainkan raa’in (pengurus urusan rakyat) dan junnah (pelindung rakyat). Oleh karena itu, negara wajib memastikan ruang publik, termasuk media digital, aman dari kerusakan. Ini mencakup regulasi ketat, pengawasan nyata, serta hukuman tegas yang melindungi korban dan mencegah kejahatan serupa.
Solusi Islam terhadap child grooming bersifat sistemik dan preventif. Bukan sekadar kampanye, tagar, atau imbauan moral yang cepat dilupakan. Islam menata kehidupan dengan standar halal-haram, menjaga moral publik, dan membatasi kebebasan yang terbukti merusak.
Akhirnya, child grooming bukan sekadar masalah moral individu, melainkan produk dari sistem yang gagal melindungi yang paling lemah. Selama akar persoalan ini tidak disentuh, kasus serupa akan terus berulang. Pertanyaannya kini, bukan lagi apakah anak-anak terancam, tetapi apakah kita bersedia mengganti sistem yang membiarkan ancaman itu terus hidup? Wallahu’Alam bissawab.[]

