Karawang – detiksatu.com | | Tuduhan rangkap jabatan yang dialamatkan kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjungpakis, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, dinilai sebagai opini sesat yang tidak berpijak pada fakta. Sekdes secara terbuka dan keras membantah tudingan tersebut, seraya menegaskan bahwa isu itu lahir dari informasi setengah-setengah yang digiring untuk menjatuhkan nama baik aparatur desa.
Sekdes menegaskan, dirinya tidak pernah menjabat dua posisi secara permanen. Yang terjadi hanyalah penugasan sementara bersifat darurat untuk mengisi kekosongan jabatan Bendahara Desa dalam kurun waktu Juni hingga Desember 2025, demi menyelamatkan administrasi dan keuangan desa agar tidak lumpuh.
“Saya perlu luruskan secara tegas. Tidak ada rangkap jabatan. Yang ada hanyalah penggantian sementara karena kondisi mendesak. Itu pun ada batas waktunya, dari Juni sampai Desember 2025,” tegas Sekdes Tanjungpakis, Rabu (14/1/2026).
Ia menyebut, pengisian sementara tersebut dilakukan setelah adanya rekomendasi dari bendahara sebelumnya, dan menjadi langkah terpaksa namun legal agar roda pemerintahan desa tidak berhenti. Menurutnya, jika kekosongan dibiarkan, justru berpotensi menimbulkan persoalan administrasi yang lebih serius.
“Kalau saat itu tidak ada pengganti sementara, justru desa bisa kacau. Jadi aneh kalau sekarang malah dipelintir seolah-olah saya cari jabatan,” katanya tajam.
Sekdes menyayangkan isu rangkap jabatan yang terus digulirkan, meski masa penugasan sementara tersebut sudah berakhir sejak Desember 2025. Ia menilai, penggiringan opini itu tidak hanya keliru, tetapi juga berbahaya karena mencederai integritas aparatur desa.
“Ini yang saya sayangkan. Faktanya sudah selesai, tapi isunya terus dihidupkan. Ini bukan kelalaian, ini pembentukan opini yang kurang baik terhadap publik,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa saat ini Pemerintah Desa Tanjungpakis tengah memproses penunjukan Bendahara Desa definitif, sehingga tidak ada lagi celah tuduhan jabatan ganda sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.
“Sekarang tidak ada rangkap jabatan, titik. Pemdes sedang menyiapkan bendahara definitif sesuai aturan. Jadi tudingan itu sudah gugur secara fakta,” tandasnya.
Lebih jauh, Sekdes mengingatkan agar semua pihak menghentikan praktik tuding-menuding tanpa dasar yang jelas. Ia meminta kritik disampaikan secara objektif dan melalui mekanisme yang benar, bukan lewat isu liar yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
“Kalau mau kritik, silakan berdasarkan data dan aturan. Jangan membunuh karakter orang dengan informasi yang dipelintir,” pungkasnya. (Otg)

