Luwu-detiksatu.com - 14 Januari 2026 – PT PLN Persero UPT 3 Belopa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keselamatan ketenagalistrikan dengan melaksanakan sosialisasi kepada pemerintah desa dan masyarakat Desa Bakti, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Bakti ini diikuti oleh puluhan warga serta aparat desa, sebagai bagian dari program PLN untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan dalam penggunaan listrik dan penerapan standar keselamatan ketenagalistrikan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ir. Novi Ainur Riza, S.Tr.T., M.MT., M.T., IPP., yang mewakili PT PLN Persero UPT 3 Belopa. Dalam sambutannya, Novi menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap risiko listrik, baik bagi keselamatan manusia, keamanan instalasi listrik, maupun lingkungan.
“Keselamatan ketenagalistrikan adalah tanggung jawab bersama. Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2021, keselamatan listrik merupakan upaya penerapan standar peralatan, pengamanan instalasi, serta perlindungan bagi pengguna listrik agar tercipta kondisi yang andal, aman bagi manusia dan makhluk hidup, serta ramah lingkungan. Semua ini diwujudkan melalui Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) yang wajib diterapkan oleh seluruh pelaku usaha ketenagalistrikan,” jelas Novi Ainur Riza.
Tujuan Utama Keselamatan Ketenagalistrikan
Dalam paparannya, Novi Ainur Riza menjelaskan bahwa penerapan keselamatan ketenagalistrikan memiliki tiga tujuan utama:
Andal dan Aman bagi Instalasi: Instalasi listrik harus bekerja optimal, mampu mengantisipasi kerusakan, dan tetap berfungsi di berbagai kondisi. Instalasi yang andal akan mencegah gangguan pasokan listrik dan kerusakan pada perangkat listrik warga.
Aman dari Bahaya: Listrik dapat menimbulkan risiko sengatan, kebakaran, atau ledakan. Selain itu, keselamatan ketenagalistrikan juga mencakup perlindungan dari bahaya non-listrik, seperti bahan kimia atau faktor lingkungan yang dapat mengganggu keamanan instalasi.
Ramah Lingkungan: Setiap instalasi tenaga listrik harus memenuhi ketentuan lingkungan hidup dan tidak merusak ekosistem sekitar, sehingga masyarakat dapat menikmati listrik yang aman tanpa merusak lingkungan.
Elemen Kunci Penerapan Keselamatan Ketenagalistrikan
Selain tujuan, Novi menekankan bahwa keselamatan ketenagalistrikan harus dilaksanakan melalui beberapa elemen kunci, antara lain:
Standarisasi: Pemenuhan standar peralatan listrik dan pemanfaatannya secara benar, agar setiap instalasi dapat beroperasi aman dan efisien.
Pengamanan Instalasi: Perlindungan menyeluruh terhadap instalasi, mulai dari pembangkit, transmisi, distribusi, hingga pemanfaatan listrik oleh masyarakat.
Pengamanan Pemanfaat: Perlindungan bagi pengguna listrik, termasuk rumah tangga, sekolah, dan fasilitas umum, agar terhindar dari risiko sengatan atau kebakaran.
Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2): Sistem terintegrasi yang melibatkan seluruh pihak terkait, mulai dari komitmen manajemen, perencanaan, implementasi, evaluasi, hingga perbaikan berkelanjutan.
Penanggung Jawab Keselamatan Ketenagalistrikan (PJK2): Petugas teknik yang bertanggung jawab langsung atas penerapan SMK2 di lokasi instalasi. Keberadaan PJK2 menjadi kunci dalam menjaga standar keselamatan di setiap titik jaringan listrik.
Masukan dan Permintaan Kepala Desa
Dalam sesi tanya jawab, Kepala Desa Bakti, Ahmad Rifaid, menyampaikan sejumlah kondisi kritis yang memerlukan perhatian PLN. Ia menyoroti beberapa pohon yang berada di sepanjang jalan poros desa, yang berpotensi membahayakan kabel listrik dan warga.
“Beberapa pohon dekat dengan kabel listrik sangat membahayakan. Jika rebah, kabel dapat putus dan menimbulkan risiko kebakaran atau sengatan listrik. Kami berharap pihak PLN segera memotong pohon-pohon yang berbahaya ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Ahmad Rifaid.
Selain itu, Kepala Desa Bakti juga meminta PLN UPT 3 Belopa untuk menambah tiang listrik di Dusun Tondo Tangga dan Dusun Syuhada 45. Saat ini, sekitar 50 hingga 60 rumah menumpang satu jalur kabel listrik yang sama, sehingga berpotensi menimbulkan gangguan atau risiko keselamatan. Penambahan tiang dan jaringan distribusi yang memadai diharapkan dapat meningkatkan keandalan pasokan listrik dan mencegah potensi kecelakaan.
Pelantikan Kepala Dusun dan Partisipasi Masyarakat
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi bagian dari agenda desa yang lebih luas. Sebelumnya, di lokasi yang sama, Pemerintah Desa Bakti melaksanakan pelantikan Kepala Dusun Syuhada 45 yang baru, yang disaksikan oleh pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bakti. Kehadiran PLN dalam kegiatan ini menunjukkan sinergi antara perusahaan, pemerintah desa, dan masyarakat untuk memastikan pelayanan listrik yang aman, andal, dan berkesinambungan.
Konteks Regulasi dan Implementasi SMK2
Keselamatan ketenagalistrikan di Indonesia diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang menekankan bahwa setiap pelaku usaha ketenagalistrikan wajib menerapkan SMK2. Sistem ini mencakup identifikasi risiko, pengendalian risiko, serta pengawasan instalasi dan penggunaan listrik. PLN, sebagai operator utama jaringan listrik, bertanggung jawab memastikan seluruh instalasi di wilayah kerjanya memenuhi standar ini.
SMK2 juga menekankan peran serta masyarakat. Dengan sosialisasi seperti yang dilakukan di Desa Bakti, warga mendapatkan pengetahuan praktis mengenai:
Cara aman menggunakan listrik di rumah dan lingkungan sekitar.
Risiko pohon atau benda lain yang bersentuhan dengan kabel listrik.
Pentingnya melaporkan kerusakan atau gangguan instalasi kepada petugas PLN.
Dampak Sosialisasi dan Harapan ke Depan
Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah strategis PLN dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan listrik. Selain memberikan edukasi teknis, sosialisasi ini juga membangun komunikasi antara PLN dan warga, sehingga setiap pihak memiliki pemahaman yang sama dalam menjaga keselamatan instalasi dan pengguna listrik.
Dengan adanya pelatihan dan sosialisasi secara berkelanjutan, PLN berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga keselamatan listrik, mencegah risiko kecelakaan, serta melaporkan kondisi jaringan yang membahayakan. Pemerintah desa juga dapat memantau dan mengatur kondisi lingkungan yang dapat mengganggu jaringan listrik, seperti pohon atau bangunan dekat jalur kabel.
“Keselamatan ketenagalistrikan bukan hanya tanggung jawab PLN, tetapi tanggung jawab bersama antara perusahaan, pemerintah desa, dan masyarakat. Dengan kolaborasi ini, kita dapat mewujudkan lingkungan yang aman, pasokan listrik yang andal, dan pelayanan yang ramah lingkungan,” tutup Novi Ainur Riza.
Kegiatan sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan di Desa Bakti ini diharapkan menjadi model bagi desa-desa lain di Kabupaten Luwu. Langkah-langkah edukasi, pemantauan, dan kolaborasi dengan pemerintah desa diyakini dapat menciptakan jaringan listrik yang lebih aman, terjamin, dan bermanfaat bagi seluruh warga.
Liputan:Rd

