Kapuas Hulu, detiksatu.com || Menanggapi beredarnya informasi dan unggahan di media sosial yang menyebutkan dugaan keterlibatan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kecamatan Bunut Hulu dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, perlu disampaikan klarifikasi guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Hingga saat ini, tidak terdapat pernyataan resmi, bukti hukum, maupun putusan dari aparat penegak hukum yang menyatakan bahwa oknum PNS sebagaimana disebut dalam unggahan tersebut terbukti terlibat, menjadi koordinator, atau menerima setoran dari aktivitas pertambangan ilegal sebagaimana dituduhkan.
Pemerintah Kecamatan Bunut Hulu menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) terikat oleh aturan disiplin dan kode etik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Setiap dugaan pelanggaran oleh ASN harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan resmi, bukan berdasarkan asumsi atau opini sepihak di media sosial.
Selain itu, tuduhan yang menyebut adanya peran tertentu dalam pengelolaan alat berat, penerimaan setoran, maupun keterlibatan langsung di lapangan masih bersifat klaim sepihak dan belum diverifikasi oleh instansi berwenang seperti kepolisian, inspektorat, maupun aparat penegak hukum lainnya.
Pihak kecamatan dan pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin, namun juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah serta larangan menyebarkan informasi yang berpotensi mencemarkan nama baik seseorang tanpa dasar hukum yang kuat.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta melaporkan dugaan pelanggaran hukum melalui jalur resmi kepada aparat berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk bersikap terbuka terhadap proses klarifikasi dan pemeriksaan apabila terdapat laporan resmi yang disertai bukti yang sah, demi menjaga integritas ASN serta stabilitas sosial di Kabupaten Kapuas Hulu.
Kaperwil Kalbar : Adi*ztc

