Lembata- NTT, detiksatu.com || Pemangkasan drastis Dana Desa Tahun Anggaran 2026 oleh pemerintah pusat berdampak signifikan terhadap pelaksanaan program prioritas di desa. Kondisi ini juga dialami Desa Liwulagang, Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Desa Liwulagang, Simon Benediktus Molan, mengatakan pemotongan anggaran "memaksa" pemerintah desa Liwulagang menghentikan sejumlah program pembangunan dan pelayanan dasar.
“Pembangunan desa terpaksa terhenti akibat pemotongan anggaran. Program yang terdampak antara lain pembangunan dan peningkatan rabat jalan, posyandu, pemberian beasiswa bagi anak kurang mampu yang berprestasi, serta pembayaran honor atau insentif bagi guru PAUD, Linmas, RT, dan kader posyandu,” kata Benediktus kepada Detiksatu.com, Minggu (11/1/2026).
Ia menjelaskan, pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan juga ikut terhambat. Hal ini disebabkan terhentinya sementara aktivitas Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) karena keterbatasan anggaran yang tidak bisa membiayai mereka.
Selain Dana Desa, Benediktus menyebutkan bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Tahun 2026 hingga kini belum turun. Namun, berdasarkan informasi yang diterima, ADD berpotensi mengalami penurunan akibat pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU).
Benediktus mengungkapkan, Dana Desa Liwulagang pada Tahun 2025 sebesar Rp814 juta. Sementara pada Tahun 2026, Dana Desa turun menjadi Rp423.128.000. Anggaran tersebut dialokasikan untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebesar 30 persen, ketahanan pangan 20 persen, penanganan stunting 15 persen, operasional kantor desa 3 persen, serta Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) bagi 21 keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp75.600.000, total keseluruhan Rp363.287.040.
“Sisa anggaran sebesar Rp59.840.960,” jelasnya.
Menurut Benediktus, kebijakan pemangkasan Dana Desa dikhawatirkan justru memperlebar kesenjangan pembangunan antara desa maju dan desa tertinggal. Oleh karena itu, Pemerintah Desa Liwulagang berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang selama ini berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per tahun.
“Iuran pembangunan sesuai perdes Rp120.000 x 50 KK = Rp6 juta per tahun, pendapatan dari BUMDes sebesar 30 persen dari Rp30 juta, serta pendapatan sah lainnya. Untuk air minum, iuran Rp10 ribu per bulan dari 50 kepala keluarga selama setahun menghasilkan sekitar Rp6 juta. Pendapatan BUMDes bisa naik atau turun tergantung pemasukan,” jelas Benediktus yang akrab disapa Bento Wuwur.
Terkait program Presiden RI Prabowo Subianto, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), ia mengatakan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi, termasuk penandatanganan komitmen bermaterai.
Namun, kesulitan utama yang dihadapi desa adalah syarat lokasi. Kementerian Desa mensyaratkan lokasi tersebut dihibahkan, sementara pemerintah desa tidak memiliki anggaran untuk menyiapkannya akibat pemangkasan dana," ungkapnya.
Selain itu, tidak ada regulasi yang mengatur mekanisme hibah ini. Apakah kami harus memaksa masyarakat untuk menghibahkan tanahnya, sedangkan untuk membangun rumah saja mereka harus membeli tanah?" tanya Benediktus.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lembata, Yosep Raya Langoday, mengatakan, pagu dana desa untuk 144 desa di Lembata yang terkoreksi tidak lantas mengorbankan visi dan misi para kepala desa.
Ia menjelaskan bahwa meski pagu dana desa dipangkas sangat besar, pemerintah desa tetap bisa menjalankan roda pemerintahan dan mengimplementasikan semua program kerja sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Apalagi menurutnya, di dalam RPJMDes ini visi dan misi kepala desa sudah terintegrasi dengan kebijakan pemerintah di tingkat daerah hingga ke pusat.
Ia juga menegaskan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDTT) Nomor 16 Tahun 2025 masih membuka peluang sinkronisasi pembangunan antara pemerintah desa, daerah dan pusat, meski pagu dana desa terkoreksi.
Satu dari delapan fokus pembangunan di dalam Permendesa PDTT ini yakni dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
“Sehingga permendes 16 untuk delapan fokus itu kami pikir bahwa dengan sendirinya sudah tercover di dalam. Jadi tidak menjadi soal,” kata Yosep, belum lama ini, dikutip dari BentaraNet.
Khusus Koperasi Desa Merah Putih, lanjut Yosep, pemerintah pusat telah menyiapkan dana segar di kisaran Rp 600 – 800 juta per desa, khusus untuk pembangunan fisik.
“Itu lokasinya disediakan oleh desa nanti ada PT (perusahaan) khusus yang dipercayakan oleh pusat untuk membangun. Itu fisik,” ujarnya.
Menurutnya, kehadiran KDMP dirancang untuk mendukung pembangunan desa jika dijalankan sesuai tujuannya, dan diposisikan sebagai “mesin ekonomi” desa yang menghimpun potensi usaha warga, mengelola produksi, distribusi, dan pemasaran, juga menahan uang agar tidak lari ke luar desa.
Di sisi lain, ia juga menjelaskan bahwa meski terkoreksi jauh, prosentase prioritas penggunaan dana desa yang ada juga masih menunggu peraturan menteri keuangan (PMK) terbaru yang akan terbit dalam waktu dekat. Ia menjelaskan pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait dengan hal ini.
Sebagai informasi, sebanyak 144 desa di Lembata mengalami penurunan pagu dana desa tahun anggaran 2026. Pada tahun sebelumnya, setiap desa menerima alokasi antara Rp600–900 juta, sedangkan tahun ini hanya berkisar Rp219–475 juta per desa.
Reporter : Emanuel Boli

