Pengikut

Desakan Publik Menguat, BARAAKSI Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Pinjaman Daerah Rp450 Miliar di Musi Banyuasin

Januari 08, 2026 | Januari 08, 2026 WIB Last Updated 2026-01-08T07:58:45Z

Jakarta — Sorotan publik terhadap dugaan penyimpangan dana pinjaman daerah kembali menguat. Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAAKSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (8/1/2026), sebagai bentuk tuntutan moral agar lembaga antirasuah bertindak tegas, transparan, dan profesional dalam mengusut pinjaman daerah senilai Rp450 miliar di Kabupaten Musi Banyuasin yang bersumber dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Aksi yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB itu diikuti sekitar seratus orang dari berbagai elemen masyarakat sipil. Dengan pengamanan ketat aparat kepolisian, demonstrasi berlangsung tertib namun sarat dengan pesan keras tentang pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan. Orasi-orasi yang disampaikan mencerminkan kekecewaan publik terhadap lambannya penanganan kasus-kasus yang menyangkut keuangan negara dan beban fiskal daerah.

Dalam pernyataannya, BARAAKSI secara tegas mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Abusari, mantan Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin periode 2014–2019. Menurut mereka, posisi strategis yang bersangkutan pada masa itu tidak dapat dilepaskan dari proses persetujuan politik atas kebijakan pinjaman daerah dalam jumlah besar, yang pada akhirnya berdampak langsung terhadap kondisi keuangan daerah.

Koordinator Lapangan BARAAKSI, Dedi Harmison, menekankan bahwa DPRD memiliki peran sentral dalam setiap kebijakan strategis daerah, termasuk persetujuan pinjaman. Ia menyebutkan bahwa persetujuan DPRD merupakan pintu awal yang memungkinkan dana pinjaman tersebut dicairkan dan digunakan, sehingga aspek pengambilan keputusan politik harus menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan hukum.

“Ketika pinjaman Rp450 miliar ini disetujui, Abusari menjabat sebagai Ketua DPRD. Fungsi persetujuan dan pengawasan melekat pada jabatan tersebut. Karena itu, tidak tepat jika tanggung jawab hukum hanya diarahkan kepada pelaksana teknis di lapangan, sementara aktor pengambil kebijakan luput dari pemeriksaan,” tegas Dedi di hadapan massa aksi.

BARAAKSI menilai bahwa penanganan perkara dugaan korupsi tidak boleh berhenti pada aspek administratif atau teknis semata. Mereka mendorong KPK untuk berani menelusuri secara menyeluruh proses perencanaan, persetujuan, hingga pengawasan kebijakan pinjaman tersebut, termasuk potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan yang mungkin terjadi di tingkat elit politik daerah.

Lebih lanjut, massa aksi mengingatkan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum. BARAAKSI menolak segala bentuk praktik tebang pilih dan menuntut agar KPK tetap menjaga independensinya dari intervensi kekuasaan maupun kepentingan politik tertentu.

“KPK harus membuktikan kepada publik bahwa tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Dedi.

Dalam orasinya, BARAAKSI juga menyoroti dampak jangka panjang dari pinjaman PT SMI terhadap keuangan daerah. Karena pengembalian pinjaman bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka risiko fiskal pada akhirnya akan ditanggung oleh masyarakat Musi Banyuasin. Jika terjadi penyimpangan, kata mereka, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga hak-hak publik dan keberlanjutan pembangunan daerah.

“Rp450 miliar bukan angka kecil. Itu adalah uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Jika dana sebesar itu disalahgunakan, maka dampaknya sangat serius dan berpotensi menghambat masa depan pembangunan daerah,” lanjutnya.

Sebagai bentuk keseriusan tuntutan, BARAAKSI menetapkan tenggat waktu kepada KPK. Mereka mendesak agar dalam waktu 7 x 24 jam, KPK sudah mengambil langkah nyata berupa pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak terkait, serta tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka apabila ditemukan bukti hukum yang cukup.

A

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Desakan Publik Menguat, BARAAKSI Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Pinjaman Daerah Rp450 Miliar di Musi Banyuasin

Trending Now