Pengikut

Didorong Arahan Presiden Prabowo Kebijakan Tegas Pemerintah: Impor Solar Disetop, SPBU Swasta Harus Serap Solar Nasional

Redaksi
Januari 15, 2026 | Januari 15, 2026 WIB Last Updated 2026-01-15T02:41:02Z
Jakarta, detiksatu.com || Pemerintah stop impor solar nulai maret 2026, SPBU swasta wajib serap produk domestik, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menghentikan impor bahan bakar minyak (BBM) jenis solar mulai Maret 2026. Seiring dengan kebijakan tersebut, seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta diwajibkan untuk menyerap pasokan solar produksi dalam negeri sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional.

Kebijakan strategis ini ditandai dengan instruksi resmi kepada pengelola SPBU swasta, seperti Shell, BP, dan Vivo, agar segera beralih dari pasokan impor ke solar domestik. 

Langkah tersebut menyusul keputusan pemerintah untuk tidak lagi memberikan tambahan kuota impor solar yang selama ini masih digunakan oleh badan usaha niaga BBM non-Pertamina.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh badan usaha niaga BBM sejak akhir Desember 2025. Surat tersebut berisi instruksi agar para pelaku usaha segera melakukan negosiasi dan penyesuaian kontrak pasokan dengan PT Pertamina (Persero).

“Kami bulan Desember kemarin sudah mengirimkan surat ke seluruh badan usaha untuk melakukan proses negosiasi dengan Pertamina, agar transisi dari impor ke produksi dalam negeri bisa berjalan dengan baik dan tidak mengganggu distribusi BBM di lapangan,” ujar Laode Sulaeman di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Menurut Laode, kebijakan ini merupakan bagian dari penataan ulang tata kelola energi nasional sekaligus upaya mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM yang selama ini membebani neraca perdagangan negara.

Andalkan Kilang Balikpapan

Penghentian impor solar didorong oleh selesainya proyek strategis nasional Refinery Development Master Plan (RDMP) Kilang Balikpapan di Kalimantan Timur. Proyek revitalisasi tersebut secara signifikan meningkatkan kapasitas dan kualitas produksi kilang, termasuk kemampuan menghasilkan solar dengan standar tinggi.
Dengan beroperasinya kilang hasil RDMP Balikpapan secara optimal, pemerintah optimistis kebutuhan solar nasional dapat dipenuhi sepenuhnya dari produksi dalam negeri, tidak hanya untuk Pertamina, tetapi juga untuk seluruh badan usaha BBM, termasuk perusahaan swasta dan asing yang beroperasi di Indonesia.
Laode menegaskan bahwa setelah Maret 2026, pemerintah tidak lagi membuka ruang perpanjangan tambahan kuota impor solar, khususnya untuk solar dengan spesifikasi CN48.

“Maret nanti kami sudah tidak bisa memperpanjang untuk tambahan kuota solar. Jadi dari produksi RDMP Balikpapan itu semua nanti diserap untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga menjadi momentum penting untuk memastikan hasil investasi besar negara di sektor kilang dapat dimanfaatkan secara maksimal bagi kepentingan nasional.

Arahan Presiden RI Prabowo Subianto 

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa langkah menuju swasembada solar merupakan arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Pemerintah, kata Bahlil, berkomitmen penuh menjalankan kebijakan energi yang berorientasi pada kemandirian dan kedaulatan nasional.

“Kebijakan ini adalah perintah Presiden. Kita harus berdiri di atas kaki sendiri dalam urusan energi. Selama kita mampu produksi, maka tidak ada alasan untuk terus bergantung pada impor,” ujar Bahlil dalam kesempatan terpisah.
Bahlil juga menjelaskan bahwa jika masih terdapat aktivitas impor solar pada awal tahun 2026, hal tersebut semata-mata merupakan penyelesaian kontrak lama yang berasal dari sisa kuota impor tahun sebelumnya.

“Kalau masih ada impor di awal tahun, itu hanya penyelesaian kontrak lama. Bukan impor baru. Setelah Maret, semuanya harus menggunakan produk dalam negeri,” jelasnya.

Dorong Kemandirian Energi Nasional

Kebijakan
Penghentian impor solar ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang luas, mulai dari penguatan industri pengolahan migas nasional, peningkatan serapan produksi kilang domestik, hingga penghematan devisa negara. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan menciptakan ekosistem persaingan usaha yang lebih sehat dan berkeadilan di sektor niaga BBM.

Pemerintah memastikan bahwa kualitas dan ketersediaan solar domestik akan tetap terjaga, sehingga masyarakat dan pelaku usaha tidak perlu khawatir terhadap pasokan maupun mutu BBM yang beredar di SPBU.
Dengan langkah ini, Indonesia menapaki fase baru dalam pengelolaan energi nasional, menuju swasembada BBM yang berkelanjutan, berdaulat, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Red-Ervinna
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Didorong Arahan Presiden Prabowo Kebijakan Tegas Pemerintah: Impor Solar Disetop, SPBU Swasta Harus Serap Solar Nasional

Trending Now