Lebak, detiksatu.com || Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan (KETAPANG) Tahun Anggaran 2025 di Desa Nangerang, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, kini menjadi sorotan tajam publik. Program yang menghabiskan anggaran lebih dari Rp200 juta tersebut diduga sarat kejanggalan, mulai dari pengadaan kambing yang tidak sesuai spesifikasi, kualitas ternak yang memprihatinkan, hingga dugaan mark-up anggaran. Sabtu,(9/1/2026)
Program KETAPANG mencakup pengadaan kambing, pembangunan kandang, serta pembuatan sumur bor. Namun, program tersebut disinyalir tidak dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Informasi dari warga setempat menyebutkan bahwa kambing yang diterima terlihat kurus, berukuran kecil, menyerupai kambing lokal, dan dinilai tidak sepadan dengan nilai anggaran yang digelontorkan.
Selain kualitas ternak, muncul pula dugaan ketidaksesuaian jumlah kambing, harga satuan yang jauh dari harga pasar, serta lemahnya dokumentasi pengadaan. Faktur pembelian, surat jalan, hingga berita acara serah terima diduga tidak lengkap dan tidak sinkron dengan RAB, menguatkan dugaan bahwa proses pengadaan tidak mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan desa dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Awak media telah berupaya mengonfirmasi Pemerintah Desa Nangerang melalui Kepala Desa berinisial S via pesan WhatsApp sejak Kamis (4/12/2025). Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan memilih diam tanpa memberikan klarifikasi sedikit pun.
Ironisnya, sikap bungkam juga ditunjukkan oleh Camat Cirinten, yang seharusnya memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa di wilayahnya. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon tidak mendapat respons, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik.
Sesuai regulasi, pihak kecamatan memiliki kewajiban melakukan pengawasan, evaluasi, dan pembinaan terhadap pelaksanaan program desa, termasuk penggunaan Dana Desa untuk program ketahanan pangan. Bungkamnya Camat Cirinten justru memunculkan dugaan adanya pembiaran, kelalaian, atau bahkan indikasi pengetahuan atas dugaan penyimpangan yang terjadi.
Amri dari LSM GMBI menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka pelaksanaan Program KETAPANG di Desa Nangerang berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa;
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya;
- Peraturan Menteri Desa dan PDTT terkait prioritas Dana Desa untuk ketahanan pangan;
- Ketentuan pidana apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, atau indikasi tindak pidana korupsi.
Publik kini menunggu sikap tegas dari Inspektorat Kabupaten Lebak, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh. Program yang sejatinya bertujuan memperkuat ketahanan pangan warga desa jangan sampai justru menjadi ladang bancakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada satu pun keterangan resmi dari Pemerintah Desa Nangerang maupun pihak Kecamatan Cirinten. Awak media akan terus melakukan upaya konfirmasi lanjutan demi memperoleh hak jawab dan menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.(Jul/Red)

