Karawang, detiksatu.com – Bara polemik dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tanjungmekar Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, kian membesar. Warga kini tidak lagi sekadar mendesak pemeriksaan, namun secara tegas menuntut pencopotan jabatan oknum Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) yang diduga berpihak kepada salah satu calon kepala desa pada Pilkades 28 Desember 2025.
Bagi warga Tanjungmekar Kecamatan Pakisjaya, kasus ini telah melampaui batas kewajaran. Dugaan keberpihakan ASN dinilai sebagai pengkhianatan terhadap demokrasi desa dan tamparan keras bagi wajah birokrasi pemerintahan di Karawang.
Nama diduga oknum Kasipem Pakisjaya mencuat dan menjadi sasaran sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Namun warga menegaskan, kegaduhan tersebut hanyalah puncak gunung es dari persoalan yang telah lama mereka rasakan sejak tahapan awal Pilkades.
Menurut warga Tanjungmekar, dugaan keberpihakan itu terlihat nyata sejak proses pendaftaran calon, pengendalian tahapan Pilkades, hingga hari pemungutan suara. Peran Kasipem yang seharusnya menjaga netralitas justru dituding berubah menjadi alat kepentingan.
Saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Kamis (8/1/2026), yang diduga oknum Kasipem Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang, tidak memberikan bantahan tegas. Ia justru mengakui namanya telah menjadi sorotan luas.
“Kemarin, saat hari pemilihan, nama saya sudah ramai di media sosial. Kalau memang mau dipindahkan ke mana pun, saya siap,” ujarnya dengan nada singkat.
Pernyataan tersebut justru menyulut kemarahan warga Tanjungmekar. Klarifikasi itu dinilai dangkal, tidak bertanggung jawab, dan sama sekali tidak menjawab substansi dugaan pelanggaran berat yang ditudingkan.
“Ini bukan soal siap dipindahkan. Ini soal jabatan yang diduga disalahgunakan. Kalau ASN ikut bermain dalam Pilkades, maka harus dicopot, bukan diselamatkan,” kecam seorang warga Pakisjaya yang namanya minta dirahasiahkan, Kamis (8/1/2026).
Warga menilai, membiarkan oknum Kasipem tetap menduduki jabatan strategis sama saja dengan melegitimasi dugaan pelanggaran. Mereka menegaskan, pencopotan jabatan adalah harga minimal untuk memulihkan kepercayaan publik.
“Jabatan Kasipem itu vital. Kalau diisi orang yang diduga tidak netral, demokrasi desa rusak dari hulunya. Bupati Karawang harus berani copot, bukan sekadar mutasi,” tegas warga lainnya.
Sorotan tajam kini mengarah langsung kepada Bupati Karawang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Warga mempertanyakan keberanian dan komitmen Bupati dalam menegakkan disiplin ASN.
“Kalau Bupati diam, publik akan menilai ada pembiaran. Ini ujian kepemimpinan. Jabatan bukan tameng pelanggaran,” tambah warga dengan nada ultimatum.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN dilarang keras memberikan dukungan kepada calon kepala desa dalam bentuk apa pun. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin berat, termasuk pembebasan dari jabatan, penurunan jabatan, hingga pemberhentian sebagai PNS.
Warga menegaskan, jika tuntutan pencopotan jabatan ini diabaikan, maka kasus dugaan keberpihakan oknum Kasipem Pakisjaya akan menjadi preseden buruk dan catatan kelam penegakan hukum ASN di Karawang.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Karawang belum ada pernyataan resmi untuk klarifikasi terkait tuntutan warga agar oknum Kasipem tersebut segera dicopot dari jabatannya. (Gun)

