Lebak, detiksatu.com || Dugaan pemotongan Bantuan Pangan Nasional (BPN) yang menyeret Kepala Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, kini berbuntut panjang. Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Lebak secara resmi melaporkan oknum kepala desa tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, pada Kamis 1 Januari 2026.
Laporan pengaduan itu tercatat dengan Nomor: 04/LAPDU/PPWI/LBK/XII/2025, terkait dugaan pemotongan bantuan pangan yang diterima lebih dari 300 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dalam laporannya, PPWI mengungkap bahwa para KPM seharusnya menerima 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng. Namun pada realisasinya, warga hanya menerima 20 kilogram beras dan 3 liter minyak goreng, atau berkurang satu liter dari ketentuan
“Setiap KPM diminta menyisihkan satu liter minyak. Alasannya untuk subsidi silang bagi RT/RW, Posyandu, PKK, dan parade yang tidak mendapatkan bantuan,” ungkap salah seorang warga penerima manfaat.
Tak hanya itu, warga juga mengaku mengalami tekanan dan intimidasi.
“Kalau tidak menyerahkan minyak itu, data bansos kami terancam dicoret ke depannya,” ujar KPM lainnya.
Bukti dugaan penyelewengan tersebut diperkuat dengan rekaman percakapan warga, yang menyatakan keberatan atas pemotongan bantuan dan adanya tekanan dari oknum kepala desa.
Merasa dirugikan dan terintimidasi, warga kemudian melapor kepada sejumlah wartawan. Kasus ini selanjutnya diadvokasi oleh PPWI Lebak dan resmi dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lebak.
PPWI menilai dugaan perbuatan Kepala Desa Wantisari memenuhi unsur pelanggaran hukum, antara lain:
•Perpres Nomor 27 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli
•UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
•Pasal 372 KUHP tentang penggelapan
UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 3, tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat
•Pasal 8 UU Tipikor, tentang penggelapan hak masyarakat
Sebelumnya, kasus ini telah diberitakan oleh sejumlah media dan diakui kebenarannya oleh Kepala Desa Wantisari, H. Hudri. Media juga telah mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Camat Leuwidamar, Agung Nugraha.
Melalui sambungan telepon, Camat sempat menyatakan akan memanggil kepala desa terkait.
“Nanti ya, Pak. Saya sedang di Bandung mengikuti diklat,” ujarnya saat itu.
Camat juga berjanji akan melakukan klarifikasi setelah kegiatan tersebut selesai. Namun hingga memasuki awal tahun 2026, janji tersebut belum terealisasi.
Sebagai alasan, Camat menyebut dirinya masih dalam status cuti. Kondisi ini menambah sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan dan pembiaran atas dugaan penyelewengan bantuan sosial yang semestinya menjadi hak masyarakat kecil.(Jul/Red)

