Karawang – detiksatu.com | | Pilkades Tanjungmekar adalah alarm keras bahwa demokrasi desa bisa runtuh bukan karena kekurangan aturan, tetapi karena keberanian penyelenggara untuk mengabaikannya. Data pemilih cacat, peringatan diacuhkan, instruksi diabaikan—namun pemilihan tetap dipaksakan. Gugatan ke pengadilan kini menjadi bukti bahwa kerusakan itu bukan dugaan, melainkan rangkaian keputusan sadar.
Empat calon kepala desa resmi menggugat hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) elektronik 28 Desember 2025 ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor 18/Pdt.G/2026/PN Krwg.
Gugatan ini tidak berputar di pinggir: Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang cacat tetap dipakai. Bukan karena tidak tahu, melainkan karena dipilih untuk diabaikan. Bagi para penggugat, ini bukan salah hitung, melainkan pembunuhan perlahan terhadap prinsip demokrasi.
Salah satu penggugat, Asep Sape’i, calon kepala desa nomor urut 3, menyebut Pilkades Tanjungmekar sebagai proses yang kehilangan legitimasi sejak garis start. Melalui kuasa hukumnya, Syaepul Rohman, Asep membeberkan fakta yang menurutnya tak mungkin dibenarkan.
“Pemilih dari luar desa, bahkan luar kabupaten, masuk ke DPT. Nama warga yang sudah meninggal dunia masih tercantum sebagai pemilih. Kalau kondisi seperti ini tetap dipaksakan, maka yang berjalan bukan demokrasi, tapi rekayasa,” kata Asep, Selasa (27/1/2026).
Dari 2.667 pemilih terdaftar, sekitar 50 orang diduga tidak memenuhi syarat. Angka ini berubah menjadi bom legitimasi, sebab selisih suara antara Asep dan pemenang Pilkades hanya 78 suara dari 2.205 suara sah. Dalam selisih setipis ini, setiap suara bermasalah adalah penentu kekuasaan.
Yang membuat perkara ini meledak, seluruh kejanggalan tersebut sudah disampaikan sebelum hari pencoblosan. Namun panitia Pilkades memilih menutup telinga dan tetap melaju.
“Panitia tahu DPT bermasalah, tapi tetap dipakai. Bahkan kami diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak menggugat hasil Pilkades. Ini bukan netralitas, ini upaya membungkam,” tegas Asep.
Masalah itu, menurut Asep, sudah sampai ke tingkat kecamatan. Camat setempat disebut menginstruksikan evaluasi ulang data pemilih. Namun instruksi tersebut tak pernah dijalankan.
“Instruksi ada, tapi diabaikan. Pilkades tetap dipaksakan. Ini bukan lagi kelalaian, ini pembiaran yang terstruktur,” ujarnya.
Akibatnya, Pilkades berlangsung dalam suasana panas. Penghitungan suara memicu kecurigaan. Warga terbelah. Hasil akhir berdiri di atas pondasi legitimasi yang rapuh dan dipertanyakan.
“Dengan selisih 78 suara, puluhan pemilih bermasalah itu sangat menentukan. Kalau kondisi seperti ini dianggap sah, berarti demokrasi desa sudah dibunuh dengan sadar,” kata Asep.
Ia menegaskan gugatan ini bukan soal kalah atau menang, melainkan perlawanan terhadap proses yang rusak sejak hulu.
“Jika proses seperti ini tetap diloloskan dan kepala desa tetap dilantik, itu berarti negara memilih membiarkan pelanggaran. Ini preseden berbahaya dan membuka pintu bagi praktik serupa di mana-mana,” tegasnya.
Tak berhenti di gugatan perdata, pihaknya juga menyiapkan laporan dugaan tindak pidana Pilkades ke Polda Jawa Barat, dengan sorotan utama pada pertanggungjawaban panitia sebagai penyelenggara.
“Demokrasi tidak boleh dijalankan asal jadi. Jika praktik seperti ini dibiarkan, yang runtuh bukan hanya Pilkades Tanjungmekar, tapi kepercayaan rakyat terhadap negara,” pungkas Asep. (Red)

