Pengikut

Eggi Sudjana Dibalik Pertemuan Solo, Antara Fakta dan Asumsi*

Redaksi
Januari 24, 2026 | Januari 24, 2026 WIB Last Updated 2026-01-24T08:17:01Z
Jakarta _Pertemuan Prof. Eggi Sudjana (ES), Damai Hari Lubis (DHL), dan advokat Ellida Netty (EL) dengan mantan Presiden ke-7 RI, Ir. Joko Widodo (JKW), di kediamannya di Solo pada 8 Januari 2026, hingga hari ini masih memantik perdebatan publik.

Bukan karena pertemuannya, tapi derasnya tafsir, spekulasi, dan asumsi yang berkembang. Publik terbelah, ada yang melihat pertemuan itu sebagai langkah kenegarawanan. Ada pula yang menilainya sebagai bentuk “penyerahan diri” Eggi Sudjana dalam polemik dugaan ijazah palsu Jokowi.

Pasca pertemuan tersebut, setidaknya muncul tiga pergeseran isu yang mengemuka dari kelompok Roy Suryo cs. Di mana letak kejernihan nalar kita dalam memilah fakta dan asumsi, sebab diskursus yang berkembang lebih banyak dibangun di atas persepsi ketimbang data yang terverifikasi.

Awalnya, viralnya pemberitaan media nasional memicu gelombang reaksi di media sosial. Sebagian netizen, terutama dari kelompok kontra Jokowi, menilai Eggi Sudjana telah mengingkari perjuangannya menegakkan keadilan. Momen pertemuan Eggi dan Jokowi ditafsirkan sebagai simbol permintaan maaf sekaligus pengakuan bahwa ijazah Jokowi asli, padahal belum terjadi sidang polemik ini.

Belum lagi potongan video yang viral saat Eggi menulis pesan di buku karyanya OST Jubedil di hadapan Ketua Relawan Jokowi (Rejo), disertai ucapan, “Insya Allah Jokowi cerdas, berani, dan militan," yang kemudian memantik beragam tuduhan, pengkhianatan perjuangan, hingga isu liar adanya dugaan suap Rp100 miliar.

Ironisnya, tuduhan permintaan maaf maupun transaksi uang tersebut tidak pernah dikonfirmasi oleh media nasional maupun lokal pasca pertemuan Solo. Beberapa hari kemudian media sosial dibanjiri spekulasi negatif tentang Eggi Sudjana. Satu hal terkonfirmasi benar adalah pertemuan Eggi, DHL dengan Jokowi itu benar terjadi, ditambah dengan pernyataan ajudan Jokowi dan Ketua Rejo. Selebihnya adalah asumsi yang berkembang liar di ruang publik.

Inilah wajah era "post-truth", dimana informasi bergerak lebih cepat daripada klarifikasi. Apalagi isu ijazah Jokowi telah menjadi polemik hampir tiga tahun lebih dan menyentuh ratusan juta penduduk Indonesia. Peristiwa Solo seakan menjadi “bisul yang sudah matang dan pecah,” memuntahkan emosi, kecurigaan, dan stigma. Eggi Sudjana pun terlanjur ditempatkan sebagai pihak yang paling disalahkan, tanpa ada satu lembaga pun yang segera memberi penjelasan utuh.

Demi menjaga prinsip "rule of law", dalam waktu dekat penulis bersama elemen masyarakat sipil berencana melaporkan dugaan isu suap Rp100 miliar tersebut ke KPK dan lembaga hukum lainnya. Ini bukan untuk menghakimi, tetapi sebagai pendidikan publik bahwa asas praduga tak bersalah harus ditempuh melalui jalur hukum, bukan melalui pengadilan opini.

Eggi Sudjana sendiri telah melakukan klarifikasi di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak berobat ke Malaysia, minggu lalu. Ia menegaskan tidak pernah meminta maaf atas dugaan ijazah Jokowi. Menurutnya, penghentian perkara (SP3), Restorative Justice (RJ), dan pencabutan pencekalan didasarkan pada kesepahaman (understanding), yang mana Eggi Sudjana tidak akan meminta maaf sebelum melihat dan meraba langsung ijazah asli Jokowi, karena Jokowi memahami hal ini, maka keduanya sepakat. Prinsipnya adalah RJ batal jika salah satu dari kedua belah pihak tidak setuju.

Dalam dunia filsafat politik, pemikiran seperti ini sejalan dengan gagasan Niccolo Machiavelli (1469–1527) dalam karya terkenalnya Il Principe (The Prince, 1513). Machiavelli mengingatkan bahwa dalam membaca kekuasaan, publik tidak cukup melihat apa yang tampak di permukaan, melainkan perlu memahami apa yang berlangsung di balik layar kekuasaan dan kepentingan.

Karena itu, keluarnya SP3 berbasis understanding patut ditelaah secara rasional, meskipun sebagian pihak menilai SP3 itu cacat hukum dan mustahil terjadi tanpa permintaan maaf Eggi. Namun asumsi ini tidak otomatis benar jika tidak disertai bukti.

Dalam wawancara langsung penulis dengan Eggi Sudjana pada 24 Januari 2026 pagi, dijelaskan bahwa understanding yang terjadi adalah sederhana, selama Jokowi tidak menunjukkan ijazah asli, Eggi tidak akan meminta maaf terkait tuduhan tersebut. Saat pertemuan tertutup di Solo, hanya dihadiri ES, JKW, DHL, dan EL, Jokowi bertanya, “Apa yang bisa saya bantu?” Eggi menjawab permintaan Jokowi "segera perintahkan Kapolri, Kapolda dan Dirkrimum agar segera mencabut status tersangka dan pencekalan saya", agar Eggi bisa segera melanjutkan pengobatan ke Malaysia.

Jokowi kemudian memanggil ajudannya dan meminta aparat yang hadir tidak bersamaan Eggi dkk, yang saat itu berada diruangan untuk segera menindaklanjuti permintaan tersebut. Pada fase inilah RJ terjadi, tanpa adanya pernyataan permintaan maaf dari Eggi.

Tidak adanya permintaan maaf Eggi terkait ijazah telah disinyalkan oleh pernyataan Jokowi sendiri kepada pers beberapa waktu lalu dikediamannya, di Solo. Jokowi menyebut bahwa tidak perlu memperdebatkan soal ada atau tidaknya permintaan maaf. Pertemuan itu disebutnya sebagai silaturahmi, dan itu hal yang baik.

Eggi pun menunjukkan sikap sportif. Ia mengakui kekeliruan ucapannya saat dalam posisi tergesa-tega saat akan check-in terbang ke Malaysia (Airport Soekarno-Hatta) didepan awak media ia menyebut Jokowi “baik dan berakhlak.” 

Menurut Eggi, kata “baik” bersifat universal, sedangkan “berakhlak” memiliki makna teologis dalam Islam. Ia mengklarifikasi dan meminta maaf atas kekeliruan tersebut, dan tidak bermaksud menyamakan hal yang berbeda menjadi sama.

Menarik pula cara Eggi memaknai keberaniannya menemui Jokowi, yang ia sandarkan pada Al Quran, Surat Thaha ayat 43 - 44 tentang perintah Allah kepada Musa dan Harun untuk berbicara lemah lembut kepada Firaun. Namun faktanya, menurut Eggi, Jokowi justru menunjukkan sikap baik, tutur kata yang lembut, bukan kemarahan. Ini memperkuat pandangannya bahwa analogi Firaun tidak tepat diterapkan pada peristiwa ini, yang mana dalam Al Quran didalilkan bahwa Firaun setelah disampaikan pesan dengan kalimat yang lembut, justru mengejar Musa hingga akhirnya Firaun musnah ditelan laut. Sedangkan Jokowi tetap baik dalam mensikapi SP3 Eggi Sudjana dan DHL.

Menurut Eggi, justru Firaun yang dimaksud adalah mereka yang hingga kini masih memojokkan dirinya dengan tuduhan Eggi dan DHL ibarat dua tuyul yang menemui Jin Iprit, Eggi dianggap telah menjual Ayat Al Quran dengan murah, hingga tuduhan Eggi menghinati publik. Sebab tuduhan tersebut tidak memiliki bukti fakta yang kuat dan relevan.

Dalam konteks hukum, posisi Eggi dan DHL sebagai advokat berbeda dengan Roy cs. Eggi dan DHL berbicara dalam koridor pembelaan kliennya Bambang Tri dan Gus Nur di ruang hukum (pengadilan). Beededa dengan Roy cs, mereka bukan Advokat dan menyampaikan pendapat soal ijazah Jokowi di ruang publik tanpa mekanisme pengadilan, dan kapasitas keahliannya pun belum teruji secara yuridis dalam konteks menilai keabsahan ijazah Jokowi. Apalagi persoalan yang didakwakan adalah delik aduan, yang penekanannya pada soal pidana atas pencemaran nama baik, tuduhan, dan ajakan (UU ITE).

Karena itu, langkah Roy cs ke Komnas HAM untuk mencari perlindungan HAM menjadi kurang relevan jika semata dikaitkan dengan historis atas keluarnya SP3 Eggi. Apalagi Eggi memiliki imunitas advokat dan pengalaman panjang dalam karier politiknya, termasuk penahanan 41 hari oleh Polda Metro Jaya, era Pemerintahan Jokowi, Kapolri Tito Karnavian dan Dirkrimum Kombes Ario Seto (kini berpangkat Komjen, kepala BNN) pada 2019 dalam kasus tuduhan makar, setelah Eggi berorasi didepan rumah Prabowo Subianto, saat pilpres 2019. Ironisnya status tersangka makar Eggi Sudjana hingga saat ini belum dicabut, bahkan Presiden Prabowo belum memberikan rehabilitasi. Ini penting mengingat Eggi Sudjana saat ditahan 41 hari, tidak melewati proses sidang pengadilan, dan Eggi saat itu sebagai pendukung Prabowo Subianto di Pilpres 2019. 

Namun penulis tidak menghalangi siapa pun mencari perlindungan hukum. Itu hak setiap warga negara.
Akhirnya, polemik ini mengajarkan satu hal penting, bahwa demokrasi membutuhkan kejernihan berpikir, bukan kegaduhan. Kebenaran tidak lahir dari potongan video, asumsi viral, atau kemarahan kolektif, melainkan dari verifikasi, etika, dan keberanian menahan diri untuk tidak menghakimi sebelum fakta berbicara.

Semoga polemik ijazah ini segera menemukan jalan yang adil, bermartabat, dan menyejukkan bagi semua pihak.

Oleh: Agusto Sulistio - Mantan Kepala Aksi dan Advokasi PIJAR era tahun 1990an, Pegiat Sosmed.

Kalibata, Jaksel, Sabtu 24 Januari 2026, 12:27 Wib.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Eggi Sudjana Dibalik Pertemuan Solo, Antara Fakta dan Asumsi*

Trending Now