Kapuas Hulu,detiksatu.com || Polemik pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu akhirnya menemui titik terang.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) secara terbuka mengakui adanya kesalahan teknis administrasi dalam proses pelantikan pejabat yang digelar pada Jumat, 23 Januari 2026.
Kesalahan teknis tersebut berkaitan dengan Persetujuan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu secara resmi telah mengajukan revisi Pertek guna meluruskan penempatan jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu, Adji R. Winursito, menegaskan bahwa kekeliruan administratif tersebut tidak berdampak pada status jabatan Sutanto, yang sebelumnya sempat disebut-sebut berstatus nonjob.
“Kita sudah mengusulkan revisi terhadap Pertek BKN terkait hal tersebut.
Jadi Sutanto tetap pada jabatannya yang sekarang,” ujar Adji R. Winursito saat dikonfirmasi via WhatsApp oleh detiksatu.com.
Adji menjelaskan, revisi yang diajukan bukan menyangkut jabatan Sutanto, melainkan terkait penempatan Kastono yang perlu dilakukan penyesuaian administrasi.
“Yang kita usulkan adalah revisi Pertek BKN atas jabatan Kastono, sebagai Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Achmad Diponegoro,” jelasnya.
Menurut BKPSDM, proses perbaikan administrasi kepegawaian tersebut saat ini masih berjalan di BKN.
Pemerintah daerah berharap revisi Pertek dapat segera diterbitkan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di internal birokrasi maupun di ruang publik.
“Semoga minggu depan perbaikan Pertek BKN tersebut sudah kita terima,” tambahnya.
Masuk Ranah Administrasi, Bukan Pelanggaran Hukum
BKPSDM menegaskan bahwa persoalan ini tidak masuk kategori pelanggaran hukum, melainkan berada dalam ranah administrasi pemerintahan yang secara regulasi dapat diperbaiki melalui mekanisme koreksi.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, keputusan administrasi yang mengandung kesalahan prosedural atau teknis dapat direvisi atau diperbaiki oleh pejabat berwenang tanpa konsekuensi pidana, sepanjang tidak mengandung unsur kesengajaan, penyalahgunaan wewenang, atau menimbulkan kerugian negara.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS menegaskan bahwa Persetujuan Teknis BKN merupakan dasar sah dalam pengangkatan dan pemindahan jabatan ASN.
Apabila terjadi ketidaksesuaian administratif, maka revisi Pertek merupakan mekanisme resmi dan sah secara hukum.
Dengan langkah korektif tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu memastikan seluruh proses mutasi dan penempatan pejabat tetap berpedoman pada sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN) serta prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum.
BKPSDM mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil resmi revisi Pertek BKN dan tidak berspekulasi sebelum proses administrasi dinyatakan final.
(reporter Adi*ztc)

